Kemendagri Sosialisasi Proyek PTPN Grup di Kalimantan
Kegiatan serupa sudah digelar di Palembang Sumatra Selatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada kepala daerah di Kalimantan pada Selasa, 28 Mei 2024. Sebelumnya, kegiatan serupa telah diadakan di Palembang, Sumatra Selatan pada 28 Maret 2024.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sesuai dengan kebijakan PSN lainnya di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, seperti memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Horas Maurits Panjaitan di Ruang Pinus Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (28/5/2024).
1. Relaksasi ditetapkan melalui kewenangan diskresi kepala daerah
Pemberian relaksasi ini harus ditetapkan melalui kewenangan diskresi kepala daerah. "Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal dalam bentuk keringanan atau penghapusan pajak," tambahnya.
Kebijakan fiskal nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi serta pengawasan terhadap Perda Pajak dan Retribusi yang dapat mendorong iklim investasi. Menurut Horas, prioritas nasional ini perlu didorong melalui regulasi seperti yang diatur dalam pasal 118 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemerintah dapat menyesuaikan tarif pajak retribusi yang telah ditetapkan, khususnya untuk PSN," ungkapnya. Sehingga, bupati atau wali kota sesuai kewenangannya, dapat menetapkan tarif pajak PSN menjadi nol persen.
Baca Juga: Presiden Jokowi akan Membuka Rakernas APEKSI di Balikpapan