PLN Jaga Daya Beli Masyarakat dan Lindungi Pelanggan Listrik Subsidi
PLN menjalankan arahan presidenÂ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan kepada kelompok masyarakat ekonomi menengah atas. Yakni, pelanggan rumah tangga dengan daya beli listrik sebesar 3.500 volt ampere (VA) ke atas.
Ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional bagi masyarakat bawah. Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.
"Kalau ada bantuan dari pemerintah, filosofisnya harus tepat sasaran dan hanya menyasar kepada keluarga yang berhak menerima bantuan," kata Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam pers rilis PLN, Senin (13/6/2022).
Baca Juga: PLN Pasok Listrik Tegangan Tinggi untuk Smelter Nikel di Kukar
1. PLN berkomitmen dalam menjalankan arahan presiden
Darmawan mengatakan, PLN berkomitmen menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.
Sebelumnya, dalam kurun 2017 - 2022, pemerintah melalui PLN telah menggelontorkan subsidi listrik senilai Rp243 triliun, dan kompensasi senilai Rp94 triliun. Darmawan menjelaskan, total kompensasi yang selama ini diberikan untuk masyarakat mampu mencapai Rp4 triliun.
Baca Juga: Posko Siaga Lebaran PLN untuk Wilayah Kaltim dan Kaltara