Jangan Bingung, Ini 4 Cara Cek Tagihanmu di BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan, kamu tentu akan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya. Sebagaimana kewajiban bulanan lainnya, kamu juga akan membutuhkan kemudahan dalam mengecek tagihan yang akan dibayarkan setiap bulan.
Dilansir dari cermati.com, berikut empat cara cek tagihan BPJS Kesehatan. Simak, ya!
1. Cek melalui website resmi BPJS Kesehatan
Ini akan menjadi pilihan yang sangat tepat untuk kamu yang aktif menggunakan layanan internet. Pertama, masuklah ke website resmi BPJS, yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
Kemudian, lakukan pengecekan tagihan pembayaran dengan beberapa langkah. Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data yang terdiri dari Nomor Kartu dan Tanggal Lahir sebagai pemegang kartu BPJS tersebut.
Setelah mengisi kedua kolom tersebut, kamu juga harus mengetikkan angka validasi yang tertera di sana, kemudian klik “cek”. Rincian pembayaran akan muncul pada layar. Rincian ini meliputi pembayaran yang telah dilakukan dan juga tagihan yang belum dibayarkan.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dapat Vaksin Virus Corona Gratis
2. Lakukan pengecekan melalui SMS Gateway
Selain melalui sambungan internet, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan tagihan melalui layanan SMS. Layanan SMS Gateway ini tentu akan memudahkanmu dan para pengguna BPJS lainnya yang tidak atau jarang menggunakan layanan internet dalam keseharian mereka. Layanan ini bisa diakses dengan jaringan seluler di nomor 08777 5500 400.
Berbagai informasi mengenai layanan BPJS kesehatan yang kamu gunakan dapat diakses melalui nomor tersebut, termasuk jumlah tagihan bulanan yang harus dibayarkan dan jumlah denda yang dikenakan (jika kamu melakukan penunggakan pada bulan-bulan sebelumnya).
Editor’s picks
Informasi mengenai tagihan tersebut bisa diakses dengan menggunakan salah satu data diri, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu BPJS Kesehatan (NOKA), atau Nomor Induk Pegawai yang dimiliki.
Gunakan salah satu dari nomor data diri tersebut untuk mengetahui jumlah tagihan iuran bulanan BPJS Anda. Contoh format:
Tagihan <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan
Contoh: Tagihan 0000123456789
Kirim ke 087775500400.
3. Lakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN
Unduh dan instal aplikasi mobile JKN dari ponsel lewat Google Play Store atau App Store. Registrasi untuk membuat akun, kemudian masuk ke akun mobile JKN Anda. Pilih menu Tagihan, lalu Premi. Nanti akan tertera informasi tagihan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
4. Hubungi Call Center
Untuk mendapatkan informasi atau cara mengecek jumlah tagihan iuran BPJS Kesehatan bisa juga lewat Care Center di nomor telepon 1500 400, layanan jemput bola BPJS Kesehatan Mobile Customer Service (MCS), dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah ada di kota-kota besar di Indonesia.
Baca Juga: Saat Sudah Berusia 60 Tahun, Cukupkah hanya Andalkan BPJS Kesehatan?