Apindo Beranggapan Penetapan UMP di Kaltim Belum Final

Dasar penentuan UMP tidak sesuai PP No 36 Tahun 2021

Samarinda, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Brotosiswoyo menyatakan penetapan upah minimum pekerja (UMP) 2023 yang disahkan oleh Gubernur Kaltim masih belum final. Pasalnya, Apindo menolak dasar penentuan UMP tahun 2023 tersebut.

“Apindo Kaltim ingin UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang ketentuan pengupahan berdasarkan musyawarah bersama Dewan Pengupahan Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim,” kata Slamet diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (29/11/2022). 

1. Undangan perundingan UMP di Kaltim

Apindo Beranggapan Penetapan UMP di Kaltim Belum FinalDok. IDN Times/Istimewa

Dia membeberkan bahwa awalnya Dewan Pengupahan pada 15 November sudah menyepakati untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan kenaikan UMP sebesar 4,55 persen.

Namun ternyata tanggal 17 November ada undangan menghadiri perundingan UMP lagi, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 16 Nopember lalu.

"Kami kaget karena awalnya sudah disepakati kenaikan 4,55 persen, begitu tanggal 17 November kami diundang lagi untuk berunding kembali terkait adanya edaran Permenaker tersebut. Maka sebelum perundingan kami ajukan keberatan kepada Pak Gubernur," kata pria yang memimpin Apindo Kaltim sejak 2009 ini.

Baca Juga: PUPR Samarinda akan Melakukan Normalisasi Sungai Mati

2. Apindo menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Apindo Beranggapan Penetapan UMP di Kaltim Belum Final

Apindo Kaltim menyatakan, tegas menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menurut Slamet dalam kontruksi hukum bertabrakan karena aturan PP jelas lebih tinggi.

Didampingi Kuasa Hukum Denny Indrayana, Apindo Pusat resmi meminta pembatalan Permenaker 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Senin (28/11/2022). Kuasa hukum Apindo secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker tersebut ke MA.

“Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan,” jelas Slamet.

Slamet mengutip pernyataan dari kuasa hukum bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan.

Sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan PP yang secara kedudukan hukum jelas lebih tinggi.

3. Menaker tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas presiden

Apindo Beranggapan Penetapan UMP di Kaltim Belum FinalIDN Times/Galih Persiana

Dia menambahkan,  lebih jauh Menaker tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan.

Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder. Termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.

“Perlu ditegaskan, pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah ikhtiar dari kami para pengusaha untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang sehat.

Lanjutnya, bayangkan saja, upah minimum sebesar itu menggaji karyawan dengan usia kerja 0-1 tahun sangat rentan bagi produktivitas perusahaan karena kita masih belum tahu kompetensi mereka. Ditambah lagi masih dalam masa pemulihan terhadap COVID -19 karena situasi ekonomi masih belum begitu stabil.

Slamet menambahkan jika permohonan uji materi tersebut  merupakan bagian dari ikhtiar Apindo dan keputusan MA nantinya akan diikuti. Sebab pada prinsipnya Apindo harus taat hukum apapun hasil keputusannya.

“Sebab masa berlaku UMP di bulan Januari 2023, jadi Apindo masih punya waktu untuk melakukan proses uji materi tersebut,” katanya.

Baca Juga: PLN Berdayakan Warga Samarinda dengan Pengelolaan Bank Sampah

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya