Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Balikpapan, IDN Times - PT Pegadaian (Persero) memenangkan atas gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). Majelis Hakim Pengadilan Niaga diketuai Muhammad Yusuf menolak perkara gugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas hingga membebankan biaya perkara kepada penggugat.

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani dalam pers rilis Pegadaian, Kamis (8/9/2022). 

1. Pegadaian digugat hak cipta produk tabungan emas

Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan EmasIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk tabungan emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Baca Juga: Sukses Bangun Reputasi, Pegadaian Borong Penghargaan Bergengsi

2. Perusahaan menjunjung tata kelola perusahaan

Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan EmasIlustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Basuki mensyukuri putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik. 

Dengan keputusan tersebut diharapkan masyarakat tidak ragu-ragu lagi untuk menggunakan produk dan layanan Pegadaian. Sebagai market leader di Industri pegadaian, PT Pegadaian menjadi rujukan tata kelola bisnis bagi para pelaku bisnis gadai lainnya.

3. Pegadaian minta pembatalan pendaftaran kekayaan intelektual Goldgram

Pegadaian Menang atas Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan EmasIlustrasi pelayanan nasabah PT Pegadaian (Persero). Foto Pegadaian

Secara terpisah PT Pegadaian telah mengajukan gugatan dengan nomor register perkara: 52/Pdt.Sus-Hak Cipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 27 Juni 2022  tentang Pembatalan Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, cq Dirjen Kekayaan Intelektual terhadap Surat Pendaftaran atau Pencatatan Ciptaan Nomor 050094. 

Nomor permohonan C00201003818, tanggal  28 Oktober 2010 tanggal dan tempat diumumkan pertama kali 1 Januari 2010, di Jakarta atas nama Arie Indra Manurung jenis ciptaan karya tulis dengan judul “Goldgram”

Dalam gugatannya, Pegadaian memohon agar majelis hakim menyatakan surat pencatatan atau pendaftaran ciptaan jenis karya tulis berjudul Goldgram tersebut tidak memenuhi unsur keaslian sesuai standar perlindungan hak cipta (standard of copyrightability)  vide Pasal 1 Angka 1 , Angka 2 , Angka 3 juncto A Pasal 40 Ayat (1) Huruf a) juncto Pasal 64 Ayat ( 1) dan Ayat (2 ) serta Pasal 72 UU Nomor 28 Tahun 2014.

Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Pegadaian Tebar Promo untuk Pelanggan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya