Persaingan Industri Galon Air Kemasan Dinilai Sudah Tidak Sehat

KPPU menghukum market leader melakukan persaingan tak sehat

Samarinda, IDN Times - Persaingan industri galon air kemasan di Indonesia dinilai sudah tidak sehat. Pakar ekonomi dan bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Tjahjanto Budisatrio menyebutkan adanya market leader industri galon air kemasan yang mendominasi di antara pemain-pemain lainnya. 

“Di dalam struktur pasar ini (AMDK), ada pemain yang dominan dan sisanya adalah pemain yang mengikutinya,”  kata Budisatrio dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2023). 

1. Terjadi persaingan industri galon air kemasan tidak sehat

Persaingan Industri Galon Air Kemasan Dinilai Sudah Tidak SehatIlustrasi air minum dalam kemasan (Dok. ANTARA News)

Para ahli ekonomi mendorong terjadinya pasar persaingan sempurna di mana tidak ada halangan untuk masuk dan keluar dalam industri tersebut. Menurut Budisatrio, terjadi barriers to entry ke dalam pasar industri galon air kemasan yang menyebabkan terjadinya  imperfect competition atau pasar persaingan tidak sempurna. 

“Ada barriers to entry. Kalau membeli galon A, dan ternyata galon A tidak ada di toko, kita harus membawa pulang galon kosong itu. Kita tidak bisa menukarnya dengan merek galon B. Ini otomatis ada sebuah kontrak jangka panjang yang sadar atau tidak sadar terbuat dari sistem yang ada saat ini,” paparnya.

“Ini adalah barriers untuk masuk. Jadi, galon yang kita pegang tadi adalah investasi di awal, karena kita membeli dan kita tidak bisa menukarnya dengan galon lain, padahal airnya dalam galon sama. Jadi, otomatis di-lock-in (pelanggan dikunci). Switching cost-nya jadi mahal. Inilah yang membuat sebuah barrier,” katanya.

Baca Juga: Jangkauan Irigasi Bendungan Lempake Samarinda hingga 714,56 Hektare

2. Industri galon air kemasan tidak sehat

Karenanya, dalam suatu kesempatan, Budisatrio menyatakan industri galon air kemasan di Indonesia tidak sehat sudah merugikan konsumen. Produsen menciptakan sistem ketergantungan di mana konsumen tidak diberitahu harga pertama pembelian galon yang disebut deposit itu ibarat kontrak jangka panjang.

Konsumen dikondisikan agar terpaksa hanya beli produk satu merek yang tak bisa ditukar galon merek lain. 

Disadari atau tidak, konsumen dalam hal ini tertipu dengan praktik manipulatif dan tidak transparan market leader yang meraup profit luar biasa besar dari galon bekas pakai yang terjual.

3. KPPU sempat menghukum market leader industri air kemasan di Indonesia

Seperti diketahui, market leader industri air kemasan galon di Indonesia terus berusaha mempertahankan dominasinya, dengan cara tidak sehat. Pada Desember 2017, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan mereka berikut distributor melakukan persaingan usaha tidak sehat. 

KPPU menyebutkan, market leader bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual air minum galon kemasan milik kompetitor. Hal tersebut tentunya menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha air minum kemasan. 

KPPU kemudian menghukum market leader sebesar Rp13,8 miliar dan distributornya, dihukum denda sebesar Rp6,2 miliar, karena praktik persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Mengaku Polisi, Dua Perampok Bersenjata di Samarinda Ditangkap

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya