Apdamindo Klaim Pelabelan BPOM Tak Berpengaruh pada Depot Air Minum

Pelabelan hanya kepada galon bekas polikarbonat

Balikpapan, IDN Times - Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo) menyatakan penerapan aturan pelabelan BPOM tidak mempengaruhi layanan jasa depot air minum. Pasalnya regulasi ini nantinya hanya menargetkan pelabelan galon bekas pakai polikarbonat mengandung zat kimia bisphenol A (BPA). 

“Karena jenis usaha kami jelas sangat berbeda dari bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang,” kata Ketua Umum Apdamindo Budi Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (14/11/2022). 

1. Usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan

Apdamindo Klaim Pelabelan BPOM Tak Berpengaruh pada Depot Air MinumIlustrasi galon guna ulang. Foto dok

Budi mengatakan, usaha depot air minum dikecualikan dari aturan pelabelan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Perbedaan dasar bisnisnya antara usaha depot air minum dengan industri AMDK.  

“Regulasi pelabelan AMDK galon kan pada kemasannya, sedangkan fokus bisnis depot air minum pada airnya saja, jadi apa hubungannya?” paparnya. 

Faktor pembeda lainnya adalah, AMDK galon bekas pakai yang mengandung senyawa berbahaya BPA diproduksi oleh industri skala besar. Sebaliknya, bisnis depot air minum isi ulang adalah bisnis yang masuk kagetori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dioperasikan oleh masyarakat. 

Menurutnya, bisnis depot air minum adalah  menyediakan air minum praktis, untuk masyarakat yang datang ke depot-depot dengan membawa wadah milik sendiri. Bahkan di beberapa tempat di Indonesia, masyarakat datang dengan membawa jerigen dan wadah jenis lainnya. 

"Ke depot-depot air minum, jadi bukan cuma bawa galon,” kata Budi.

Baca Juga: Switch Off TV Analog di Balikpapan, 6.879 Warga Diajukan Terima STB

2. Regulasi BPOM tidak berdampak pada bisnis depot air minum masyarakat

Apdamindo Klaim Pelabelan BPOM Tak Berpengaruh pada Depot Air MinumLabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Dengan demikian, regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang dari bahan plastik keras polikarbonat yang bercampur BPA. Tidak akan berpengaruh negatif pada bisnis depot air minum milik masyarakat. 

Apdamindo sebagai induk organisasi dengan anggota hampir 90 ribu depot air minum UMKM di Indonesia menyatakan sejalan dengan langkah BPOM RI, untuk melabeli galon bekas pakai yang mengandung BPA dengan label “Berpotensi Mengandung BPA”.

Dukungan ini juga untuk mempertegas perbedaan bisnis AMDK dan depot air minum, karena BPOM secara tegas mengecualikan usaha depot air minum  dari regulasi pelabelan.

“Kalaupun nanti ada perubahan kebijakan, misalnya BPOM terpaksa diminta untuk turun memeriksa depot-depot air minum, itu jelas bukan pekerjaan mudah, karena jumlah pelaku usaha ini yang sangat besar dan tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

3. Pernyataan BPOM tentang bahaya BPA

Apdamindo Klaim Pelabelan BPOM Tak Berpengaruh pada Depot Air MinumKepala BPOM Penny K Lukito (IDN Times/Helmi Shemi)

Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang menyatakan rancangan pelabelan BPA ditujukan produk galon bekas bahan polikarbonat. Jenis ditemukan dalam wadah makanan, botol minum atau botol susu bayi, lensa kacamata, DVD, hingga bahan bangunan semisal atap garasi.

Sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-hari mengonsumsi air kemasan bermerek. Dari total, 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon bekas pakai.

Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik polikarbonat.

Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut pelabelan galon mengandung BPA, agar publik mendapatkan hak mereka untuk mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi.

"Pelabelan juga untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum terkait keamanan produk air kemasan yang tertuju pada pemerintah dan kalangan produsen di masa datang," katanya belum lama ini.

Penelitian di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengindikasikan, BPA memicu perubahan sistem hormon tubuh dan gangguan kesehatan. Kemandulan, penurunan jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, dan sulit ejakulasi.

Paparan jangka waktu lama pun memicu diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Pada anak-anak, dapat memunculkan gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme. 

Baca Juga: Operasional Bus Damri Balikpapan-IKN Diprotes Angkutan Bandara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya