Mafindo Klarifikasi soal Isu BPA yang Sempat Disebut Hoaks

BPOM mengevaluasi aturannya

Balikpapan, IDN Times - Masyarakat Anti Fitnah (Mafindo) mengklarifikasi pernyataannya soal zat Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan polikarbonat yang sempat disebut sebagai hoaks di media sosial. Kali ini, mereka mengakui penggunaan BPA pada bahan polikarbonat memiliki kecenderungan mengkhawatirkan.

Baru-baru ini pernyataan ini diklarifikasi oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Penggunaan BPA pada kemasan air minum berbahan polikarbonat memiliki kecenderungan yang mengkhawatirkan. Namun, BPOM dalam hal ini masih terus melakukan monitoring dan mengevaluasi aturannya," katanya dalam akun Twitter Mafindo, Rabu (30/3/2022) lalu. 

Mafindo merevisi penilaiannya terkait risiko Bisfenol A atau BPA--bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan--pada galon air minum kemasan plastik keras polikarbonat.

1. Mafindo sempat memberikan penilaian salah tentang BPA

Mafindo sempat membuat heboh saat memberikan stempel "Salah" pada pada sejumlah pemberitaan terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang atas bayi, balita dan ibu hamil.

"Setelah dilakukan penelusuran fakta, diketahui kajian terbaru dari BPOM menyatakan kandungan BPA yang sering ditemukan pada wadah plastik, salah satunya galon isi ulang, memang berbahaya," kata Mafindo dalam pernyataan di situs resmi lembaga.

Mafindo merujuk pada pernyataan mutakhir Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang yang dilansir Kantor Berita Antara pada 30 Januari 2022.

“Pada uji sampel ‘post-market’ yang dilakukan 2021-2022 dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan,” kata Mafindo mengutip pemberitaan Antara.

Baca Juga: Isu Pelabelan BPA, Akademisi Jangan Ditunggangi Industri 

2. Penjelasan BPOM soal BPA kepada Mafindo

Mafindo menyebut bahwa U.S. Food and Drug Administration (FDA), otoritas tertinggi keamanan pangan USA menyatakan, kandungan BPA dengan kadar yang sangat rendah masih tergolong aman. "Namun baik FDA maupun BPOM masih akan terus melakukan monitoring untuk menentukan standar batas migrasi BPA," katanya.

Lebih lanjut juga dikutip pernyataan Rita Endang yang menyebutkan bahwa BPOM terus melakukan evaluasi standar dan peraturan bersama para pakar di bidang keamanan air, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, dan masyarakat dalam mempersiapkan standar kemasan dan label air minum kemasan. 

"Kesimpulan kami yang menyatakan bahwa BPA tidak berbahaya adalah tidak benar. Berdasarkan data kajian BPOM terbaru, kandungan BPA dalam kemasan makanan/minuman polikarbonat adalah berbahaya dan dalam hal ini BPOM akan terus melakukan monitoring lebih lanjut," sebutnya. 

3. Kementerian Informasi belum mencabut status disinformasi

Mafindo Klarifikasi soal Isu BPA yang Sempat Disebut HoaksIDN Times/Helmi Shemi

Sedangkan Kementerian Informasi belum mencabut status "disinformasi" atas sejumlah pemberitaan terkait potensi bahaya BPA pada galon guna ulang meski BPOM telah mempublikasikan hasil penelitian anyar yang menunjukkan fakta sebaliknya. BPOM sedang merancang sebuah draf peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang.

Dalam draft yang dipublikasikan pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon dengan kemasan plastik keras polikarbonat untuk memasang label "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.

Adapun produsen galon air minum yang menggunakan kemasan non-polikarbonat, dibolehkan memasang label "Bebas BPA".

Dalam berbagai kesempatan belakangan ini, sejumlah pejabat BPOM menyebut rancangan peraturan pelabelan risiko BPA itu semata untuk melindungi kesehatan masyarakat di masa datang. "Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Desember lalu.

Baca Juga: Draf Aturan BPA Sudah di Tangan Jokowi, Segera Difinalkan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya