Peringatan Pakar UI tentang Bahaya BPA bagi Kesehatan Manusia

Negara maju sudah menerapkan aturan khusus soal BPA 

Balikpapan, IDN Times - Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono memperingatkan tentang ancaman penggunaan bisfenol A (BPA) bagi kesehatan manusia. Dalam banyak kajian, kandungan bahan kimia ini disebut memicu penyakit serius bagi manusia, seperti kanker maupun kemandulan. 

"Bahan BPA bisa menjadikan plastik menjadi keras dan jernih. Sayangnya, bisa berpindah ke makanan atau minuman. Banyak penelitian yang menyebutkan, zat BPA ditemukan di cairan kemih dan binatang, tentunya berbahaya,” paparnya belum lama ini.

Pandu mengatakan, dunia internasional sudah memberikan perhatian lebih terkait bahaya penggunaan BPA ini. Para negara-negara maju pun, secara bersama-sama sudah memberlakukan aturan ketat tentang pemanfaatan BPA dalam kandungan wadah pangan maupun minuman. 

"Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan Free BPA (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat," terang dia.

1. Aturan BPA yang sedang dibahas di dalam negeri

Peringatan Pakar UI tentang Bahaya BPA bagi Kesehatan ManusiaPandu Riono, Epidemiolog FKM UI saat memaparkan data perkembangan COVID-19 di Indonesia pada Rabu (20/4/2022). (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pandu mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini tengah merampungkan peraturan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA. Produsen galon jenis tersebut nantinya diwajibkan untuk mencantumkan label peringatan "Berpontensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak aturan disahkan.

"Pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya.

Lagi pula, menurut Pandu, produsen-produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dunia sudah mengganti wadah produknya ke jenis plastik yang bebas BPA. Sebaliknya, produsen di negara-negara berkembang malah tidak menerapkan aturan yang sama.

Lebih lanjut, Pandu meminta kalangan industri tidak perlu berlebihan merespons regulasi pelabelan BPA yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Maskapai Air Asia Buka Penerbangan Langsung dari Balikpapan-Denpasar 

2. Penerapan BPA Free diyakini tidak berdampak negatif pada depot air minum masyarakat

Peringatan Pakar UI tentang Bahaya BPA bagi Kesehatan Manusiaakuratnews

Sementara itu, BPOM dalam webinar bertajuk "Sudahkah Konsumen Terlindungi dalam Penggunaan AMDK" menyatakan, pelabelan BPA tidak memberikan dampak negatif pada depot air minum di masyarakat. Pandangan seperti itu dianggap keliru, mengingat pelabelan risiko BPA pada dasarnya hanya menyasar produk-produk air galon bermerek atau punya izin edar.

"Regulasi pelabelan BPA tidak menyasar industri depot air minum," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang beberapa waktu lalu.

Ia lantas menyebutkan, saat ini sudah ada 6.700 izin edar air kemasan yang dikeluarkan BPOM. Menurutnya, rancangan regulasi pelabelan BPA menyasar produk galon guna ulang. Sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengonsumsi air kemasan bermerek.

Dari total 21 miliar liter produksi industri air kemasan per tahunnya, katanya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

"96,4 persen itu mengandung BPA. Hanya 3,6 persen yang PET (polietilena tereftalat)," katanya menyebut jenis kemasan plastik bebas dari BPA.

"Inilah alasan kenapa BPOM memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang."

3. Aturan BPA Free sudah masuk tahap finalisasi presiden

Peringatan Pakar UI tentang Bahaya BPA bagi Kesehatan ManusiaIDN Times/Helmi Shemi

Rita mengatakan, BPOM sudah merumuskan aturan pelabelan BPA yang sekarang diserahkan kepada presiden untuk proses finalisasi. Dalam banyak kesempatan, mereka menyatakan, BPA sendiri merupakan bahan kimia yang berisiko memicu persoalan serius, seperti penyakit kanker dan kemandulan. 

Pelabelan BPA Free pada produk AMDK, menurut Rita, merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon guna ulang di tengah masyarakat.

"Pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarat. Jadi tidak ada istilah kerugian ekonomi," katanya.

Rita menjelaskan, draf regulasi pelabelan risiko BPA  saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM. Mencakup aturan kewajiban bagi produsen memasang label peringatan potensi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA.

"Yang diinginkan BPOM sebatas produsen memasang stiker peringatan. Jadi tidak ada isu tentang sampah plastik sama sekali. Jangan diputarbalikkan," katanya.

Pernyataan tersebut merespons pandangan miring lobi industri air kemasan atas draf peraturan pelabelan risiko BPA. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi industri mengklaim pelabelan bakal memperbesar volume sampah plastik karena konsumen akan beralih ke kemasan galon sekali pakai yang notabene bebas BPA.

"Urusan sampah itu tanggung jawab masing-masing pelaku usaha, termasuk untuk sampah plastik sekali pakai. Produsennya lah yang bertanggung jawab agar sampah tersebut bisa didaurulang," katanya menegaskan.

4. Apdamindo tak permasalahkan aturan BPA Free

Peringatan Pakar UI tentang Bahaya BPA bagi Kesehatan ManusiaTajuknews

Sementara itu, Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum (Apdamindo) dalam banyak kesempatan menegaskan, tidak mempermasalahan rencana BPOM ini, Khususnya dalam rencana pelabelan BPA Free pada produk-produk AMDK.

"Sepanjang rancangan kebijakan BPOM memang untuk kepentingan kesehatan masyarakat secara luas, kami mendukungnya," kata Ketua Umum Apdamindo Budi Dharmawan.

BPOM memang  berkewajiban menerapkan kebijakan yang melindungi kepentingan publik. Terutama kepentingan perlindungan kepentingan konsumen AMDK di negeri ini. 

Ia hanya berharap agar memang BPOM bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Bukan sekadar hanya demi kepentingan marketing atau penjualan produk saja. 

"Bukan sekadar marketing saja yang penting," ujarnya. 

Soal penentangan sejumlah pihak, Budi menilai pemberlakuan kebijakan BPOM ini nantinya akan memberikan dampak luas terutama pelaku industri AMDK. Menurutnya, terdapat persaingan keras dalam memperebutkan pasar air minum dalam kemasan bermerek. 

5. Perebutan pasar industri AMDK di Indonesia

Peringatan Pakar UI tentang Bahaya BPA bagi Kesehatan ManusiaKlikdokter

Perebutan pasar industri AMDK di Indonesia. Angkanya sangat menjanjikan di angka mencapai 35 miliar liter per tahun. 

"Ini sebenarnya hanya pertarungan di level dewa," katanya.

Persaingan antara perusahaan-perusahaan galon isi ulang bermerek yang produknya menggunakan plastik jenis polikarbonat yang mengandung BPA dan telah 40 tahun lebih menguasai pasar versus sejumlah pemain baru yang produknya menggunakan plastik lebih berkelas dan bebas BPA.

Di sisi lain, Budi memastikan asosiasinya tidak terdampak langsung rencana BPOM dalam melakukan pelabelan galon air minum isi ulang. Menurutnya, para pengusaha depot air minum hanya bertanggung jawab dalam melayani pengisian air minum para pelanggan. 

Sedangkan soal wadah air minum menjadi tanggung jawab dari pihak konsumen. 

"Bagi kami, andai konsumen datang untuk isi ulang ke depot dengan membawa ember tetap akan kami layani," kata Budi menyebut fokus bisnis industri depot air minum adalah penyediaan air bersih untuk kalangan menengah ke bawah.

"Soal polemik pelabelan galon oleh BPOM ini, kami hanya sebagai penonton saja," ujarnya. 

Baca Juga: Proyek Pipa Gas Senipah-Balikpapan untuk Jamin Pasokan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya