Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

Pablo Benua dan Rey Utami juga jadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Artis Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, melalui media sosial YouTube. Tak hanya itu, pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan pun membenarkan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, Iwan belum dapat memastikan apakah pihaknya akan segera menangkap Galih.

"Nah itu saya gak tahu, penyidik mau manggil atau melakukan penangkapan. Yang pasti, (Galih) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7).

1. Pablo Benua dan Rey Utami masih diperiksa

Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan AsinIDN Times/Axel Jo Harianja

Iwan menjelaskan alasan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pidananya. Selain itu, Pablo Benua dan Rey Utami tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"(Pablo dan Rey) Masih dalam tahap pemeriksaan," sambung dia.

Baca Juga: Sudah Nikah Siri, Begini Potret Hangat Galih Ginanjar dan Kumalasari

2. Polisi memanggil istri Galih Ginanjar

Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan AsinIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memanggil tiga saksi terkait kasus pencemaran nama baik lewat media sosial YouTube, terhadap mantan istri dari artis Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.

Tiga saksi itu di antaranya istri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari dan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami. Ketiganya telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, sejak Rabu (10/7) pukul 11.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, kata Argo, penyidik menanyakan seputar siapa yang melakukan wawancara dan perekaman dalam video di akun YouTube tersebut.

"Kalau memang dalam kegiatan itu ada manajemen yang mengatur di sana, kita akan tanyakan berkaitan dengan manajemen tersebut," kata Argo saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7).

"Nanti kita akan tahu peran dari mereka satu-satu. Baik itu peran si Galih apa, peran si Pablo apa, dan peran si Rey apa," sambung Argo.

Argo menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa ahli terkait kasus ini.

3. Polisi menyebut Galih ingin mempermalukan mantan istrinya

Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan AsinIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai pihak terlapor pada Senin (8/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih mengaku menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin, untuk mempermalukan mantan istrinya itu.

"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7) lalu.

4. Galih Ginanjar dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik Fairuz

Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan AsinIDN Times/Istimewa

Diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

"Pemilik akun Youtube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.

Atas perbuatannya, ketiga terlapor itu disangkakan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Heboh Kasus Ikan Asin, Polisi Periksa Istri Galih Ginanjar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya