Ekspor Rotan Berdalih Kirim Kelapa hingga Negara Rugi Rp2,5 Miliar
Bea Cukai Kalbar gagalkan penyelundupan ekspor rotan ilegal
Pontianak, IDN Times - Sebanyak 50 ribu kilogram rotan ilegal milik CV MAS yang akan diekspor ke China melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Rotan ilegal tersebut tersebar dalam delapan kontainer. Kepala Bidang Fasilitas DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menyatakan bahwa penggagalan ini berawal dari analisis tim analis yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam pemberitahuan ekspor.
"Petugas Bea Cukai menerbitkan nota hasil intelijen untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap barang ekspor tersebut," ungkap Beni pada Selasa (27/8/2024).
1. Pemilik rotan CV MAS tak hadir dalam pemeriksaan
Menurut Beni, barang ekspor ini atas nama CV MAS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena pemilik barang tidak hadir hingga batas waktu yang diberikan, pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan pihak pelabuhan pada Kamis (15/8/2024).
"Hasil pemeriksaan terhadap 8 kontainer berukuran 20 feet tersebut mengungkap seluruhnya berisi rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran, sebanyak 861 paket dengan berat total 50.307 kilogram dan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,5 miliar," jelas Beni.
Baca Juga: 5 Makanan Pontianak di Krendang Jakarta Barat, Ada Ce Hun Tiau Viral