TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kalbar Beri Trauma Healing ke Korban Pencabulan di Singkawang

Korban pencabulan oknum anggota DPRD Singkawang didampingi

Polda Kalbar memberikan trauma healing kepada korban pencabulan. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan mendampingi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Singkawang dengan memberikan trauma healing.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pemulihan pascatrauma korban penting dilakukan untuk melanjutkan masa depannya.

“Jadi korban kejahatan biasanya akan ada trauma, baik itu trauma secara fisik maupun psikologis,” jelas Petit, pada Rabu (25/9/2024).

1. Korban diberikan trauma healing

Polda Kalbar mendampingi korban dengan memberikan trauma healing sehingga korban dapat pulih, dan dapat melanjutkan masa depannya.

Petit menjamin seluruh proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan terutama kepada pihak keluarga.

“Kami komitmen untuk terbuka dan siap ditanya perkembangannya oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum,” tegas Petit.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Anak, Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik

2. Polda Kalbar tangani perkara tersebut

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polda Kalbar. Petit menerangkan, penyidik Polres Singkawang menangani perkara tersebut sesuai prosedur.

Namun untuk mempercepat dan memperkuat penyidikan, Polda Kalbar telah mengirim tim untuk melakukan asistensi.

“Dengan adanya asistensi dan pendampingan, semoga prosesnya lebih cepat lagi,” papar Petit.

3. Tersangka belum ditahan

Sebelumnya diberitakan bahwa, seorang Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak 13 tahun.

Hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit. Namun, di waktu bersamaan, tersangka mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024). Dalam dokumen pelaporan yang diterima, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pertama di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023.

Baca Juga: Siapa Anggota DPRD Singkawang yang Tersangka Pencabulan Anak? 

Berita Terkini Lainnya