Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan Nyawa

ZA menjalani hukuman selama satu tahun

Jakarta, IDN Times - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial ZA diduga membunuh seorang begal. ZA membunuh bukan tanpa alasan. Selain berusaha mempertahankan diri dari serangan begal, ZA juga membela teman wanitanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan lantaran banyak pihak menilai dakwaan terhadap ZA terlalu berlebihan. Lantas, apa tanggapan Kejaksaan Agung (Kejagung)?

1. ZA tidak dituntut penjara seumur hidup

Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan NyawaKapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang hari ini sudah menuntut ZA. Dia dituntut menjalani pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di daerah Wajak, Malang, Jawa Timur.

"Dakwaan yang dibuktikan Jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jadi dakwaannya kumulatif alternatif, pembunuhan berencana," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

"Kemudian pembunuhan dan penganiyaan yang mengakibatkan (orang) mati atau Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951," katanya.

2. Kasus bermula pada September 2019

Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan NyawaKuasa hukum menganggap bahwa tidak ada unsur kesengajaan terhadap tindakan yang dilakukan ZA. (IDN Times/ Alfi Ramadana)

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 8 September 2019. Lokasinya di sebuah area tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, JawaTimur.

Saat itu, ZA sedang mengendarai sepeda motor bersama teman perempuannya. Kemudian muncul dua orang pria yang langsung menghentikan laju sepeda motor ZA.

3. Dua orang tak dikenal berusaha memperkosa teman perempuan ZA

Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan Nyawa(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Dua orang pria tersebut diduga kawanan begal. Mereka meminta ZA menyerahkan motor dan telepon seluler miliknya dan teman perempuannya. Selain itu dua pria terduga begal tersebut juga mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA. ZA sontak naik pitam.

ZA langsung mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya ke salah satu begal yang mengancam akan memperkosa teman perempuan ZA. Pelaku lain kemudian kabur.

Namun, pelaku yang ditusuk ZA ditemukan keesokan harinya dalam kondisi tak bernyawa. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Misnan, 35 tahun.

4. ACTA siap bawa kasus ZA ke DPR

Pelajar Bunuh Begal di Malang, Kejagung: Terbukti Hilangkan NyawaKonferensi pers kasus ZA, sisa yang membela diri dengan membunuh begal ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) memberi dukungan kepada ZA. Menurut ACTA, ZA tidak dapat dihukum karena ada alasan penghapusan pidana dengan pembenaran karena pembelaan darurat dan bukan perbuatan melawan hukum.

Mereka merasa pemberian dakwaan ini dapat mempermudah akses pada pelaku kejahatan begal agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

“Penegakan hukum seperti ini memberi ruang pada para kriminal dan residivis untuk melakukan fight back dan pembelaan diri yang seharusnya aksi pembegalan yang meresahkan masyarakat tidak diberikan ruang sedikit pun,” kata Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido di Posko ACTA , Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.

Wakil Ketua ACTA lainnya Endharsam Marantoto mengatakan bahwa kasus ini rencananya akan dibawa ke Komisi III DPR hingga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka ingin berkontribusi baik di luar maupun di dalam persidangan.

“Kami menghadap ke komisi III DPR untuk mengadukan tentang permasalahan ini. Itu salah satu cara kita baik itu nanti bersama-sama dengan penasihat hukumnya, dengan ZA sendiri atau dengan keluarganya,” kata dia.

Endharsam menyayangkan kasus ini dan menganggap adanya disparitas, karena tak sebanding dengan kasus serupa yang pernah terjadi di Bekasi, saat dua remaja berhasil melawan begal dan mendapat apresiasi dari Kepolisian.

“Perbedaan penegakan hukum yang seperti ini harus diseragamkan, sebenarnya gak boleh ada ruang bagi kriminal apalagi kriminal dengan tindak kekerasan seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga: ACTA Bela Pelajar yang Membunuh Begal, Siap Membawa Kasus Ini ke DPR

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya