Wah, 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Senin (12/10/2020) hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Sidang yang digelar sejak pukul 13.00 WIB itu baru berakhir pada pukul 23.00 WIB malam ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
1. Ada sejumlah pertimbangan mengapa keempatnya dihukum penjara seumur hidup
Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Beberapa di antaranya adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan yang dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Hal ini, kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi mau pun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Susanti.
Baca Juga: Eks Dirut dan Kepala Keuangan Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
2. Vonis Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat ketimbang tuntutan
Dalam perkara ini, vonis Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana keduanya dituntut penjara seumur hidup, serta harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Hendrisman Rahim dan Syahmirwan, divonis lebih berat ketimbang tuntutan.
Hendrisman sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Syahmirwan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan.
3. Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, belum menjalani sidang tuntutan.
Hal ini karena keduanya dinyatakan positif COVID-19. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Baca Juga: Tok! Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup!