Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' Denda

Ke mana larinya denda pelanggaran protokol kesehatan?

SURABAYA, IDN Times – Dua setengah bulan jelang tutup tahun 2020, kasus COVID-19 di Indonesia masih saja bertambah. Pandemik ini belum sepenuhnya mereda. Rasanya, 2020 hanya ada Januari dan Februari, selebihnya kita semua berjuang keras dan bertahan hidup di tengah kepungan corona.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, hingga 17 Oktober 2020 angka positif COVID-19 di Indonesia bertambah 4.301 kasus. Total kasus terkonfirmasi sebesar 357.762 dengan kasus aktif sebanyak 63.739. Sedangkan untuk yang sembuh, sudah ada 281.592 pasien. Dan pasien meninggal sebanyak 12.431 orang atau 3,5 persen dari total kasus terkonfirmasi.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) sendiri tidak tinggal diam. Berbagai strategi dan kebijakan diterapkan untuk terus menekan angka COVID-19. Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan screening dan tracing melalui tes swab masif, menyosialisasikan kesadaran hidup sehat melalui gerakan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), hingga menggelar operasi yustisi untuk menjaring orang-orang yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

Terkait dengan operasi yustisi, beberapa pemda pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar untuk mengatur masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Satgas COVID-19 di daerah yang terdiri dari Satpol PP, polisi, TNI, pengadilan, sampai kejaksaan rajin turun ke jalan untuk menertibkan orang-orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mulai yang masih berkerumun atau tidak menjaga jarak, tempat-tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, hingga orang-orang yang tidak memakai masker.

Bagi yang melanggar, pemda pun tak segan menjatuhkan beragam sanksi. Mulai sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, merapalkan Pancasila, membersihkan makam; lalu ada juga sanksi administratif seperti menyita KTP, menyegel tempat usaha; sampai pada sanksi denda yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.

Sejauh ini, klaim pemerintah, sanksi-sanksi yang dijatuhkan tersebut cukup efektif untuk menekan angka COVID-19. Terlebih lagi sanksi denda. Paling tidak, masyarakat menjadi patuh dengan protokol kesehatan. Terlepas mereka memang sadar sepenuhnya atau takut dijatuhi denda.

Lantas muncul pertanyaan, ke mana larinya denda pelanggaran protokol kesehatan tersebut? Di beberapa dearah, denda yang dikumpulkan pemda sudah mencapai miliaran rupiah. Namun, ada pula daerah yang lebih banyak menjatuhkan sanksi nondenda.

1. Operasi yustisi di Jatim berdampak positif pada pengendalian COVID-19

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansah di Pendopo Kabupaten Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Pemprov melalui Satgas Penanganan COVID-19 pun getol menggelar operasi yustisi di 38 kabupaten/kota menggandeng jajaran Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Satpol PP, dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dasar hukum yang dipakai dalam operasi yustisi tersebut ialah Perda Nomor 2 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang besaran jumlah dendanya. Per orangan dijatuhi denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta, dan usaha besar Rp50 juta.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub 53 Tahun 2020 ialah jajaran kepolisian, tentara, pengadilan, dan kejaksaan yang dibantu oleh Satpol PP. Setiap operasi yustisi, ada jaksa dan hakim yang siap melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.

"Tentu ada jajaran Polri, TNI dan satpol pp. Lima elemen inilah yang melakukan proses penegakkan hukum, terutama disiplin lewat operasi yustisi," terangnya usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Jatim ke-75.

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengakui kalau operasi yustisi berdampak positif pada pengendalian COVID-19. Terbukti, sudah tidak ada zona merah atau dengan tingkat risiko penularan tinggi, per Minggu, 11 Oktober 2020. Rinciannya 28 kabupaten/kota masuk zona oranye dan 10 lainnya zona kuning.

2. Hingga 10 Oktober 2020, denda protokol kesehatan yang terkumpul di Jatim mencapai Rp1,6 miliar

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaDenda pelanggaran protokol kesehatan di Jatim. IDN Times/Arief Rahmat

Pemberlakuan aturan dan pelaksanaan operasi yustisi di Jatim ini sudah berjalan sejak 14 September 2020 lalu. Rekap data yang diterima IDN Times dari Polda Jatim menyebutkan, pihaknya telah melaksanakan 121.203 operasi di berbagai titik 38 kota/kabupaten hingga 10 Oktober kemarin. Gelar operasi itu menjaring 1.344.172 pelanggar.

"Jumlah teguran 1.344.172 (pelanggar). (Teguran) Lisan 1.049.957 dan tertulis 294.215 (pelanggar)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo tertulis saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Sebanyak 1.344.172 pelanggar yang terjaring, menurut Truno, tidak semuanya diberi sanksi denda. Beberapa di antaranya dihukum membersihkan fasilitas umum (fasum) seperti menyapu atau membuang sampah. Nah, sebagian lagi disanski berupa denda administrasi dengan besaran yang ditentukan sesuai aturan.

"Sanksi kerja di fasum 216.602 (pelanggar). Sanksi denda administrasi 39.145 (pelanggar). Nilai denda Rp1.697.257.000," kata dia.

Selain memberi sanksi hukuman membersihkan fasum dan denda adminsitrasi, perwira dengan tiga melati emas di pundak itu membeberkan kalau pihaknya juga telah menutup lokasi usaha yang dinilai bandel. Lokasi-lokasi tersebut dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Seperti menghadirkan kerumunan massa dan buka di atas jam malam.

"Sanksi penutupan sementara tempat usaha di 71 lokasi, sita KTP 38.079 dan kurungan 4 (orang)," beber mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.

Mengenai denda yang telah terkumpul mencapai Rp1,6 miliar lebih, Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santoso menjelaskan bahwa uang tersebut langsung masuk ke kas daerah masing-masing.

"Langsung ke kas daerah masing-masing. Meskipun kami Satpol PP pelaksana operasi yustisi, uangnya ke kas daerah. Kami tidak tahu selanjutnya disalurkan ke mananya," ucap dia ketika ditelepon.

3. Denda protokol kesehatan di Jombang dan Tulungagung masuk ke kas daerah

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaOperasi yustisi menindak pelanggar protokol kesehatan di Tulungagung, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Selaras dengan pemprov, beberapa daerah di Jatim pun juga menggelar operasi yustisi. Di Jombang, pemda setempat menghimpun denda uang Rp6,3 juta selama 24 hari pelaksanaan operasi hingga 16 September 2020.

Satpol PP Kabupaten Jombang mencatat lebih dari 881 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker. Rincian dari 881 kasus tersebut, yakni teguran secara lisan 366 kasus, kerja sosial 389 kasus, dan denda sebanyak 126 kasus.

Kasatpol PP Jombang, Agus Susilo Sugioto menjelaskan, setelah 24 hari menerapkan denda, pihaknya saat ini lebih mengedepankan sanksi sosial. Operasi protokol kesehatan yang dilakukan tidak lagi Perda Provinsi, namun memakai dasar hukum Perbup Jombang Nomor 57 tentang Penegakan Protokol Kesehatan. Warga yang melanggar ditindak dengan sanksi sosial. Di antaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lainnya.

"Di Perbup 57 itu kan ada pilihan sanksi denda administratif Rp100 ribu dan sanksi sosial, saat ini kami menerapkan sanksi sosialnya," Agus menjelaskan, Jumat (16/10/2020).

Untuk denda yang terjaring, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memasukkannya ke kas daerah. Pada intinya, pemkab ingin agar masyarakat sadar akan arti penting menerapkan protokol kesehatan.

"Hasil uang dendanya masuk ke kas daerah Kabupaten Jombang. Jadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lain-lain. Tapi yang perlu digarisbawahi, razia itu bukan untuk mencari uang, melainkan memberikan efek jera pelanggar protokol kesehatan," tegas Sekda Jombang, Akhmad Jazuli.

Hal yang sama juga dilakukan di Tulungagung. Dari jumlah pelanggar yang dikenakan denda, mulai 18 September 2020 hingga 16 Oktober 2020 sudah terkumpul Rp12,185 juta. Tapi, sebanyak Rp 1,35 juta belum dibayar oleh pelanggar. Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening milik Pemkab Tulungagung dan masuk dalam dana kas daerah.

Bagi pelanggar yang langsung menjalani sidang, mereka bisa membayar denda kepada jaksa. Namun bagi yang tidak sidang, denda bisa ditransfer ke rekening yang ditentukan.

"Ada dua jenis operasi yustisi yang kami lakukan, yakni dengan sidang langsung dengan melibatkan hakim dan jaksa dan operasi biasa. Jika terdapat hakim dan jaksa bisa membayar denda langsung," ungkap Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra.

Sampai 16 Oktober 2020, sudah 528 warga Tulungagung yang terjaring operasi yustisi. Dari total tersebut, 481 di antaranya dikenakan sanksi berupa membayar denda. Sedangkan 56 lainnya diberikan sanksi sosial. Kendari begitu, belum semua pelanggar yang membayar denda masih ada 54 orang yang belum membayar.

"Untuk yang belum membayar KTP-nya masih kami tahan," imbuh Artista.

Meskipun denda sudah pasti akan masuk ke daerah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengakui bahwa memang belum ada perencanaan khusus untuk serapan denda. Semua denda yang masuk, peruntukannya akan dipakai untuk skala global.

"Apakah nanti untuk penanganan COVID-19 atau yang lainnya, kami masih belum membahas hal tersebut. Yang jelas dana masuk ke kas daerah," kata Galih.

Baca Juga: Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas Daerah

4. Wewenang kejaksaan, denda protokol kesehatan di Kota Malang masuk ke kas pusat

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaProsesi sidang di tempat bagi pelanggar tak bermasker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto memastikan bahwa denda operasi yustisi yang dilakukan di kotanya menjadi wewenang kejaksaan. Kejaksaan yang akan menentukan apakah denda tersebut masuk ke kas daerah atau ke kas pusat.

Wasto memaparkan, di beberapa daerah, uang denda hasil operasi yustisi memang masuk ke kas daerah. Tetapi, di daerah yang lain, juga ada yang langsung masuk ke kas pusat.

"Yang punya wewenang menentukan masuk ke mananya itu dari kejaksaan. Untuk Kota Malang, juga sepenuhnya kami serahkan ke kejaksaan," papar Wasto, Jumat (16/10/2020).

Sebenarnya daerah bisa saja memanfaatkan hasil denda dari operasi yustisi. Namun, semua bergantung pada Perda yang dimiliki kota tersebut. Selain itu juga bergantung pada hasil putusan sidang. Jika memang putusan sidang memerintahkan denda masuk kas daerah, maka akan dikelola oleh pemerintah daerah (pemda)

"Kalau masuk kas negara tentu pemanfaatannya melalui mekanisme APBN. Sementara kalau masuk kas daerah, juga melalui mekanisme APBD," tambahnya.

Terkait pengawasan, Wasto menyebut bahwa hal itu menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK akan mengurai dari mana saja uang yang masuk. Selama ini ada beberapa penerimaan yang umum diketahui, seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semantara kalau ke daerah, langsung masuk ke penerimaan lain-lain.

"Jadi jika ada pemasukan yang tidak ada nomenklaturnya, tentu oleh BPK akan diurai satu per satu sampai diketahui dari mana pemasukan tersebut. Salah satunya pemasukan denda dari operasi yustisi ini," tandasnya.

Di sisi lain, Wasto menyebut bahwa selama ini Perda yang dimiliki Kota Malang tidak mengatur ke mana uang denda akan dimanfaatkan. Tetapi berdasarkan Perda yang ada, mekanisme untuk denda operasi yustisi selain penegakan protokol COVID-19, seluruhnya masuk ke kas negara.

"Jadi, kalau ada operasi yustisi di luar COVID-19 yang menimbulkan (menjatuhkan) denda, selama ini langsung masuk ke kas negara (pusat)," sambungnya.

Hal itu juga diamini oleh Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto. Dia menegaskan, denda yang terkumpul dari para pelanggar operasi yustisi langsung masuk ke kas negara. Sebagaimana proses yang dijalani, pelanggar langsung disidang di tempat dan diwajibkan membayar denda. 

"Sepenuhnya uang denda yang terkumpul menjadi kebijakan pusat, karena ini merupakan operasi yustisi," tutur Nur Widianto.

Hingga 16 Oktober 2020, Pemkot Malang telah menjaring 469 warga yang melanggar protokol kesehatan. Sebagian besar pelanggaran adalah tidak memakai masker. Hanya saja, pemkot belum menghitung secara rinci berapa uang denda yang masuk.

5. Sebagian besar pelanggar protokol kesehatan di Bandung adalah badan usaha, pemkot punya rekening khusus

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' Denda(Satpol PP Bandung sosialisasi tertib bermasker) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Tak cuma di Jawa Timur, beberapa provinsi lain juga menerapkan sanksi denda. Salah satunya di Jawa Barat, persisnya di Kota Bandung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian virus corona (COVID-19). Perwal ini dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal Nomor 37 Tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, selama menerapkan peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat, Satpol PP berhasil mengumpulkan uang denda dari para pelanggar. Yang menarik, sebagian besar para pelanggar protokol kesehatan yang dijerat denda itu berasal dari badan usaha, bukan individu.

"Kalau per orangan memang tidak ada karena harus bertahap, kalau secara keseluruhan banyak dari AKB pertama sampai sekarang cukup banyak ada sampai kurang lebih ribuan, kemudian dendanya ada Rp50.500.000," kata Rasdian.

"Selama beroperasi, sanksi yang kami berikan seperti lisan, kemudian kami segel juga sudah ada. Denda administrasi juga ada, segel itu 14 hari. Kalau pencabutan izin belum ada sampai sekarang," katanya.

Rasdian menambahkan, uang denda puluhan juta itu nantinya akan masuk pada rekening daerah. Adapun saat ini Satpol PP Bandung sudah memiliki rekening khusus untuk dikirimkan langsung pada kas daerah.

"Ini nanti ke kas daerah, kemudian kami ada rekening khusus. Uang itu digunakan untuk apanya, nanti biar instansi terkait itu (yang memutuskan)," ungkapnya.

6. Di Jawa Tengah, banyak millennial yang melanggar protokol kesehatan

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaMasyarakat Semarang yang tidak memakai masker kena sanksi sosial push up saat operasi yang dilakukan Satpol PP. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Selama tiga bulan terakhir penegakan protokol kesehatan, terdapat 101.451 warga Jawa Tengah yang tepergok tak memakai masker. Para petugas Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota menemukan para pelanggar yang didominasi para millennial sering cuek terhadap risiko penularan COVID-19. 

"Sebagian besar yang melanggar aturan protokol itu ya dari anak-anak muda usia 20 tahun sampai 30 tahunan. Yang millennial inilah yang masih ngeyelan. Ada yang ngaku lupa, terburu-buru keluar rumah dan sebagainya. Maka jumlah millennial yang dirazia makin banyak," kata Kepala Satpol PP Jawa Tengah, Budiyanto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (15/10/2020).

Dari jumlah tersebut, pelanggar yang berusia 19 tahun atau ABG ada 542 orang atau 20,25 persen. Kemudian terdapat 48,15 persen atau 1.289 pelanggar berusia 20-39 tahun dan sekitar 31,60 persen atau 846 pelanggar berusia 40 tahun ke atas.

Untuk sanksinya, pihaknya menekankan para pelanggar masker kerap dijatuhi hukuman sosial. Mulai menyapu jalan, membersihkan kuburan, push up, upacara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Tak jarang pula pelanggar yang membandel harus membayar denda yang dilakukan personelnya di tiap daerah. Denda yang terkumpul dimasukkan ke kas pemda untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing.

"Uang denda sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu sering kami kumpulkan, terus kami berikan kepada masing-masing pemda untuk dimasukkan ke kas daerah. Yang terkumpul gak banyak memang. Cuma itu kan jadi hasil akumulatif untuk pendapatan daerahnya," terang Budiyanto.

7. Ada hadiah sembako atau uang Rp50 ribu buat warga Kota Semarang yang mematuhi protokol kesehatan

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaKepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memakaikan masker kepada warga yang tidak membawa masker di operasi yustisi. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Tidak semua pemda fokus “menebar jala” denda supaya masyarakatnya mematuhi protokol kesehatan. Contohnya adalah Kota Semarang.

Memang pemkot setempat juga memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial. Namun demikian, mereka juga memberikan reward untuk menggugah kesadaran warga. Satpol PP Kota Semarang memberikan paket sembako atau uang Rp 50 ribu ke warga yang patuh pakai masker. Seperti yang tampak saat mereka menggelar razia di Jalan Kyai Saleh dan kawasan pemakaman umum Bergota, 13 Oktober 2020.

“Kami hentikan warga yang sudah memakai masker yang melintas di jalan, lalu kami beri paket sembako. Sebab, kalau memberi sanksi terus kami dan masyarakat tentu jenuh, maka yang mematuhi aturan pun juga perlu diapresiasi,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Saat ini Satpol PP terus melakukan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 untuk menegakkan Perwal No 57 tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 di Kota Semarang. Selama sebulan terakhir Satpol PP Kota Semarang mencatat ada 1.515 pelanggar.

Sebanyak ribuan pelanggar itu terjaring di 36 titik atau lokasi di Kota Semarang. Tidak hanya di titik-titik area publik, pasar, perkantoran dan kawasan wisata, razia juga dilakukan secara mobiling oleh petugas. 

Adapun, sejauh ini operasi sudah digelar di lokasi antara lain, Relokasi Pasar Johar, Pasar Karangayu, Pasar Sampangan, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kota Lama, Imam Bardjo, Simpang Lima, Banyumanik, Sunan Kuning. Kemudian, Jalan Pahlawan, Jalan Kyai Saleh, Jalan Imam Bonjol, dan sebagainya. Dari total 1.515 pelanggar yang terjaring selama sebulan, petugas menyita 460 KTP dan menjatuhkan sanksi sosial kepada 1.055 warga. 

‘’Seperti biasa dalam operasi razia masker petugas gabungan menghentikan sejumlah warga yang melintas. Kemudian, jika yang ketahuan tidak pakai masker kami beri sanksi sita KTP atau memberikan sanksi sosial dengan meminta pelanggar menyapu jalan atau makam,’’ tambah Fajar.

8. Denda pelanggar protokol kesehatan di Provinsi Bali masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaOperasi Yustisi tidak memakai masker di Kota Denpasar (Dok.IDN Times/Kasatpol PP Kota Denpasar)

Sebagai langkah mendisplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan, Gubernur Bali, I Wayan Koster pada 7 September 2020 menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pada Senin (7/9/2020). Tak hanya denda administrasi, pelanggar juga diberikan sanksi moril, push up, dan membersihkan lingkungan.

Beberapa kota/kabupaten di Pulau Dewata pun langsung menerapkan aturan itu dengan menggelar operasi yustisi. Tiga di antaranya adalah Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung.

Dihubungi IDN Times, Jumat (16/10/2020) pagi, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Sayoga memaparkan, pihaknya telah menjaring 431 pelanggar protokol kesehatan mulai 2 September hingga 16 Oktober 2020. Selain Pergub, Kota Denpasar juga menggunakan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 sebagai landasan hukum menggelar operasi yustisi.

Dari rekaman pelanggar sebanyak 431 orang tersebut, masing-masing 206 orang pelanggar dikenakan denda Rp100 ribu, dan sisanya 207 orang dilakukan pembinaan. Selain itu, 18 orang digiring untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Yang didenda mereka-mereka kedapatan sama sekali tidak membawa dan tidak memakai masker. Sedangkan yang dibina, mereka-mereka sudah membawa dan memakai masker, cuma pemakaiannya kurang sempurna. Masker di dagu, di leher,” terang Dewa Sayoga.

Lalu ke manakah denda uang itu disetor? Dewa Sayoga mengungkapkan, denda itu dibayarkan langsung ke rekening kas daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

“Bukan dendanya yang ditekankan. Tapi yang lebih penting pendisiplinan masyarakatnya. Bila tidak mau didenda, ditegur dan sebagainya ya jangan melanggar. Masalah efektif tidaknya, kembali ke perilaku dan kesadaran masyarakatnya,” katanya.

Lantaran Dewa Sayoga tidak menyebutkan pasti nominal jumlah denda yang telah dikumpulkan, IDN Times mencoba melakukan penghitungan sendiri berdasarkan data jumlah pelanggar yang didenda. Yaitu sebanyak 206 orang dikalikan Rp100 ribu, maka hasil dendanya mencapai Rp20.600.000.

“Sebenarnya Pemda (Pemerintah Daerah) tidak butuh denda. Yang terpenting bagaimana sanksi ini bisa menyadarkan manusianya yang cuek terhadap kesehatan orang lain maupun dirinya sendiri,” katanya lagi.

Sementara di Kabupaten Tabanan, pemkab setempat menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tabanan Nomor 44 Tahun 2020, sejak 7 September 2020. Aturan itu menyebutkan, warga yang tidak menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, dikenakan denda administratif sebesar Rp100 ribu.

Selain mengatur tentang denda administratif terhadap pelanggar yang tak menggunakan masker, Perbup tersebut juga mengatur pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

Sejak Perbup itu diterapkan, tercatat 387 orang pelanggar yang terjaring dan satu tempat usaha melanggar prokes.

"Semua denda ini masuk ke dalam kas daerah. Untuk satu kegiatan usaha yang mendapatkan sanksi denda adalah usaha pengiriman barang di Kota Tabanan. Mereka tidak menyiapkan prokes," terang Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.

Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan juga diterapkan di Kabupaten Klungkung. Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta, menjelaskan sejak awal diberlakukan penegakan prokes, denda yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,9 juta. Denda itu hampir semuanya diperoleh dari warga yang tidak membawa masker. Peruntukannya akan dialokasikan ke anggaran penanganan COVID-19.

"Dari nominal itu, semuanya dari warga yang tidak memakai masker. Tentu nanti uang itu digunakan untuk anggaran penanganan COVID-19," kata Suarta.

Pihaknya tidak semata-mata menerapkan denda kepada para pelanggar prokes. Ada yang juga yang ditegur dan mendapatkan sanksi sosial. Denda hanya diterapkan kepada orang-orang yang tidak membawa masker. Sementara warga yang tidak menggunakan masker secara benar hanya diberikan teguran.

"Kami terus-terusan lakukan edukasi, tapi memang ada saja yang bandel. Mereka bawa masker tapi ditaruh di tas dan saku. Jika ada petugas, baru dipakai. Ini kan keliru," keluhnya.

9. Masih dibahas, Pemkot Samarinda belum jatuhkan sanksi denda ke pelanggar protokol kesehatan

Pandemik Belum Juga Mereda, Pemda Ramai-ramai 'Menjala' DendaIlustrasi terjaring razia masker, warga diberi sanksi menyapu. (IDN Times/Istimewa)

Jika banyak daerah sudah menerapkan sanksi denda untuk menjerat pelanggar protokol kesehatan, hal itu belum berlaku di Samarinda. Pemkot Samarinda belum bisa memberikan sanksi uang atau administrasi kepada warga yang melanggar Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Pasalnya, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Makanya kami belum bisa bertindak banyak. Sampai saat ini masih sebatas pencatatan warga yang melanggar saja. Totalnya sudah mencapai 2.900 orang,” terang Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, Rabu (14/10/2020) sore.

Menurut Boy, tak semudah itu memberlakukan denda kepada warga. Semua aspek harus diperhatikan, jangan sampai ketika diterapkan banyak yang tak sepakat kemudian menggugat. Termasuk muara akhir dana yang ditarik dari para warga sebagai bentuk sanksi, harus benar-benar klir. Apalagi kondisi Samarinda sudah masuk tahap relaksasi. Jadi sementara ini dibahas dahulu, sampai ditemukan formula yang tepat.

“Rencananya memang hendak dimasukkan ke dalam tindak pidana ringan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, untuk tingkat perwali memang tak ada sanksi yang mengikat. Lain cerita jika itu perda atau peraturan daerah. Namun, prosesnya terlalu lama. Makanya perwali yang telah disahkan ini harus dimaksimalkan.

“Sejauh ini sih efektif. Tapi hanya pagi dan siang saja, kalau sudah malam pelanggar melonjak. Cenderung lebih banyak terjaring saat malam,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Boy menerangkan bahwa pelanggar perwali di Samarinda memang tak sedikit. Dalam sehari bisa mencapai ratusan orang. Penerapan yustisi ini dibagi dalam dua sif. Pagi dan malam. Khusus pagi hari, biasanya yang terjaring ada 30 warga, malamnya bisa 100 pelanggar. Saat razia pihaknya menurunkan 30 personel sekaligus. Jadi, bila digabung ada 60 petugas, sementara kendaraannya ada tiga. Satu truk dan dua mobil biasa.

“Saat razia kami juga bekerja sama dengan TNI dan Polri. Nah, pendataan para pelanggar ini dilakukan di Kodim 0901/Samarinda,” tukasnya.

Tim Penulis: Alfi Ramadana, Anggun Puspitoningrum, Ardiansyah Fajar, Ayu Afria Ulita Ermalia, Azzis Zulkhairil, Bramanta Pamungkas, Dida Tenola, Fariz Fardianto, Ni Ketut Wira Sanjiwani, Wayan Antara, Yuda Almerio Pratama Lebang, dan Zainul Arifin.

Baca Juga: Berkat Operasi Yustisi, Angka Kasus Covid-19 di Malang Terkendali  

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya