Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Imbau Rapat Maksimal 30 Menit

Jika memungkinkan lebih baik via daring

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengimbau sebaiknya setiap rapat atau pertemuan waktunya dibatasi maksimal 30 menit untuk mencegah penularan COVID-19.

Yuri menjelaskan ruangan rapat pada umumnya terbatas dengan sirkulasi tertutup sehingga rentan dengan penularan COVID-19.

"Diupayakan tidak lebih dari setengah jam, jika topiknya cukup banyak maka bagi rapat menjadi beberapa kali," katanya melalui streaming YouTube BNPB Indonesia, Minggu (19/7/2020).

1. Virus COVID-19 menyebar lewat udara

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Imbau Rapat Maksimal 30 MenitANTARA FOTO/Fauzan

Yuri meminta rapat harus direncanakan dengan baik agar bisa berjalan efektif dan efisien dan singkat, sehingga disiplin dengan jam rapat menjadi penting.

Yuri mengingatkan kajian terakhir bahwa virus COVID-19 yang berupa mikrodroplet yang lebih kecil bisa di udara relatif lebih lama.

"Pastikan ruangan memiliki kapasitas kemampuan menjaga jarak dengan baik, jika tidak sebagian biarlah mengikuti secara online melalui daring," imbuhnya

Baca Juga: [UPDATE] Rekor, 127 Orang Meninggal Akibat Virus Corona Hari Ini

2. Saat rapat jangan sediakan makanan dan minuman ya!

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Imbau Rapat Maksimal 30 MenitIlustrasi rapat saat pandemik COVID-19. (IDN Times/Aldila Muharma)

Selain itu, Yuri juga mengimbau agar setiap rapat atau pertemuan di kantor tidak menyediakan makanan dan minuman.

Yuri mengungkapkan adanya hidangan dalam ruang rapat membuat orang membuka masker kemudian berbicara.

"Memberikan ruang bagi kemungkinan terjadinya penularan. Apabila salah satu peserta rapat itu adalah orang yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala," ujarnya.

3. Pembicara dalam rapat jangan mendekati peserta lainnya

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Imbau Rapat Maksimal 30 MenitSuasana Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (16/7/2020) (Dok. IDN Times/Tangkap Layar TV Parlemen)

Yuri mengimbau bagi peserta rapat yang membuka masker untuk berbicara, upayakan tidak bergerak mendekati peserta lain.

"Tetap pada tempatnya penting dan upayakan kebersihan dari ruang rapat senantiasa bisa dijaga dengan baik," ujarnya.

4. Kasus COVID-19 di Indonesia kini mencapai 86.521

Cegah Penularan COVID-19, Pemerintah Imbau Rapat Maksimal 30 MenitIlustrasi Rapid Test Plasma (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Yuri mengatakan hingga Minggu (19/7/2020) ada penambahan 2.133 orang yang sembuh sehingga 45.401 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh dari 86.521 orang yang terkonfirmasi positif corona.

Yuri mengatakan secara kumulatif, pemeriksaan usapan rongga mulut dengan berbagai jenis spesimen sudah mencapai 1.221.518 spesimen, baik itu menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ataupun Tes Cepat Molekuler (TCM).

“Dari pemeriksaan spesimen diperoleh jumlah kasus positif 1.639 orang, sehingga akumulasi keseluruhan kasus menjadi 86.521 orang,” ujar dia.

Baca Juga: Mantap! 2.133 Pasien Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 per Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya