Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Aset First Travel

Kejari Depok diminta tidak melakukan eksekusi apalagi lelang

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan Jaksa Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda eksekusi aset pada kasus First Travel.

"Kami pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi, apalagi lelang. Kami sedang mengkaji, melakukan upaya yang akan ditempuh," ujar Mukri dilansir dari Antara, Kamis (21/11)

1. Waktu penundaan eksekusi belum pasti

Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Aset First Travel(Pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman) Instagram/@anniesahasibuanofficial

Mukri menuturkan Kejaksaan akan mencari solusi untuk mengembalikan aset nasabah yang mengalami kerugian.

Penundaan dilakukan hingga Kejaksaan selesai mengkaji tindak lanjut kasus itu. Ia pun belum dapat memastikan batas waktu penundaan eksekusi itu.

"Sedang kami lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk mengembalikan aset para nasabah ini," ucap Mukri.

2. Jemaah First Travel gagal berangkat umrah

Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Aset First TravelIDN Times/Irfan Fathurohman

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan aset First Travel disita untuk negara, tercantum dalam putusan nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono pada 31 Januari 2019.

Putusan ini telah membuat para jemaah First Travel yang gagal berangkat umrah resah karena dana yang mereka setorkan tak dapat dikembalikan.

Baca Juga: Pengacara First Travel Pertanyakan Aset Dikuasai Vendor, Bukan Jemaah

3. Jaksa Agung upayakan PK

Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Aset First TravelSidang Kasus First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun mengatakan pihaknya akan mengusahakan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) untuk memperjuangkan pengembalian uang jemaah First Travel.

Namun demikian, langkah tersebut tidak lazim karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejak tiga tahun lalu, jaksa tidak diperkenankan lagi mengajukan PK untuk semua kasus.
 

4. Aset First Travel diserahkan negara

Jaksa Agung Perintahkan Tunda Eksekusi Aset First TravelIDN Times/Irfan Fathurohman

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.

Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Baca Juga: Aset First Travel Bakal Disita Negara, Korban: Saya Gak Ikhlas!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya