Dosen Bercadar Dipecat, Ini Penjelasan Kemenag

Hayati diberhentikan sebagai ASN karena pelanggaran disiplin

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama menjelaskan soal pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama Nurul Badruttamam menyatakan, yang bersangkutan diberhentikan karena terbukti jarang masuk.

"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai," kata Nurul kepada wartawan di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (24/2).

1. Pemberhentian sesuai data rekam jejak kehadiran

Dosen Bercadar Dipecat, Ini Penjelasan Kemenagidntimes.com

Menurut Nurul, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.

"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," katanya.

2. Kemenag bantah terkait penggunaan cadar

Dosen Bercadar Dipecat, Ini Penjelasan KemenagIDN Times/Helmi Shemi

Atas dasar itu, Nurul membantah pemberhentian Hayati dari ASN karena persoalan cadar. Ia menegaskan, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17. Dalam regulasi itu mengatur PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat.

3. Hayati sering meninggalkan ruang kerja tanpa alasan

Dosen Bercadar Dipecat, Ini Penjelasan KemenagANTARA FOTO/Doc.

Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.

"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) ataupun ke PTUN," katanya.

Baca Juga: Warung Bakso di Malang Berikan Tempat Khusus Bagi Wanita Bercadar

Topik:

  • Ester Ajeng

Berita Terkini Lainnya