Polda Metro Ringkus Pengancam Penggal Polisi Jika Rizieq Ditangkap

Video ancaman tersebut viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Jajaran Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda bernama Muhammad Umar yang mengancam memenggal aparat kepolisian terkait penahanan tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan terkait penangkapan tersebut. Dia mengatakan yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Masih diperiksa, besok saya sampaikan," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (13/12/2020) seperti dikutip dari ANTARA.

1. Video ancaman penggal anggota Polri viral di media sosial

Polda Metro Ringkus Pengancam Penggal Polisi Jika Rizieq Ditangkap(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO

Kasus ini bermula dari beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan. Video tersebut sontak viral di jagat maya.

Warganet pun ramai-ramai men-"tag" akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.

Adapun isi video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."

Baca Juga: Usut Kasus Rizieq di Bogor, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro

2. Empat orang simpatisan Rizieq juga ditangkap di Jawa Timur terkait ancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD

Polda Metro Ringkus Pengancam Penggal Polisi Jika Rizieq DitangkapEmpat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan empat warga Pasuruan yang mengaku anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka pada Minggu (13/12/2020). Mereka dijerat kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan. 

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus ini bermula saat polisi menerima laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja merah muda menyampaikan kekecewaan sekaligus ancaman terhadap Mahfud MD.

"Dari situ kami lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan," ujar Gidion di Surabaya.

Ketika diperiksa, keempatnya mengaku melakukan hal tersebut lantaran tidak suka dengan pernyataan Mahfud soal Rizieq Shihab.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI). Kemudian nama grupnya adalah Front Pembela IB HRS," katanya.

Atas perbuatannya mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

"Dengan ancaman 6 tahun (penjara). Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," tegas Gidion.

3. Rizieq Shihab ajukan penangguhan penahanan

Polda Metro Ringkus Pengancam Penggal Polisi Jika Rizieq DitangkapPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (14/12/2020). Surat tersebut rencananya akan disampaikan berbarengan dengan pengajuan pra peradilan.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihak keluarga bersama dengan beberapa anggota Komisi III DPR akan menjadi penjamin.

"Pihak keluarga pastinya, kemudian saya juga sudah ada komunikasi dengan beberapa anggota komisi III DPR," kata Aziz kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi  bersama dengan anggota lainnya, Habiburokhman, disebut Aziz siap menjamin.

"Insya Allah dari lintas fraksinya akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Diketahui, Rizieq Shibab resmi ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020. Rizieq terbelit kasus kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Ia selesai diperiksa oleh penyidik kepolisian pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 22:00 WIB. Usai pemeriksaan, Rizieq kemudian keluar dengan diborgol dengan tali putih pada pukul 00.20 Minggu dini hari.

Baca Juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Pasal yang Disangkakan pada Rizieq Dipaksakan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya