THM dan Kafe di PPU Kaltim yang Jual Miras Ilegal akan Ditutup Paksa

Satpol musnahkan 1.472 botol miras

Penajam, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andriani Amsyar, mengatakan pihaknya bakal membekukan izin operasi tempat hiburan malam atau kafe yang menjual minuman keras ilegal.

"Bagi THM, kafe ataupun warung yang nekat masih menjual miras setelah dilakukan penertiban, maka kami bertindak tegas membekukan izin usaha mereka," ujar Adriani kepada IDN Times, Kamis (9/7/2020) di Penajam.

1. Musnahkan 1.472 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek

THM dan Kafe di PPU Kaltim yang Jual Miras Ilegal akan Ditutup PaksaPemusnahan ribuan botol minuman keras ilegal di Penajam Paser Utara. Dok. IDN Times/Ervan Masbanjar

Andriani membeberkan, pada Rabu, 8 Juli 2020, pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1.472 botol dan kaleng miras ilegal berbagai jenis dan merek yang disita dari THM. Miras sitaan merupakan hasil dari penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum yang digelar sejak Januari 2020.

"Tetapi kami belum menemukan ada kafe yang menyimpan miras dengan jumlah besar untuk dijual, karena beratnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kafe di PPU, tetapi mereka tetap menjual miras meskipun tidak mengantongi ijin," tuturnya.

Miras sitaan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan alat berat. 

2. Penyitaan miras ilegal dalam rangka menjaga situasi kondusif

THM dan Kafe di PPU Kaltim yang Jual Miras Ilegal akan Ditutup PaksaKepala Satpol PP PPU, Andriani Amsyar. Dok. IDN Times/Ervan Masbanjar

"Penyitaan miras ilegal tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas di tengah masyarakat PPU yang selama ini sudah tercipta," tegas Andriani.

Ia menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan, pasalnya penindakan yang dilakukan hanya menyasar tempat hiburan atau warung yang tidak memiliki ijin menjual miras.

"Miras yang kami musnahkan tersebut berupa, bir hitam, bir putih, vodka, wisky termasuk juga tuak atau arak. Yang pasti kita persuasif lebih dulu dengan memberikan teguran, jika pada saat operasi kita dapati lagi, dan berulang mungkin saja bisa kita tutup,” tandasnya.

Baca Juga: Ini Syarat Rapid Test Gratis bagi Pelajar dan Mahasiswa di PPU Kaltim

3. Instrumen dasar miras sebagai penegakan Perda di PPU

THM dan Kafe di PPU Kaltim yang Jual Miras Ilegal akan Ditutup PaksaRazia miras di PPU, Kaltim. Dok. IDN Times/Ervan Masbanjar

Terpisah Sekretaris Daerah PPU, Tohar menyatakan, pemerintah daerah memiliki peraturan dasar terkait dengan penjualan miras, seperti aturan tempat, perizinan, dan kadar miras tersebut. Hal ini juga sebagai instrumen penegakan Peraturan Daerah yang ada di PPU.

Ia pun mengapresiasi kerja Satpol PP PPU, sekaligus menjadi penegasan kepada warga PPU bahwa Satpol adalah instansi yang berwenang untuk menindak peredaran miras.

“Meskipun masih banyak kekurangan-kekurangannya, namun kerja teman-teman Satpol PP perlu kita apresiasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Hilang, 3 Nelayan PPU Kaltim Ditemukan di Perairan Mamuju

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya