5 Jenis Tunjangan PNS dan Besarannya, Ada buat Anak Juga Loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Di Indonesia, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan impian bagi sebagian besar orang. Hal ini dapat dilihat dari tingginya antusiasme masyarakat Indonesia mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipili (CPNS) setiap tahunnya.
Jenjang karier yang terarah dan pasti menjadi salah satu magnetnya, didukung pula dengan adanya tunjangan atau pendapatan di luar gaji PNS, yang diberikan oleh pemerintah. Pemberian tunjangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Besaran tunjangan PNS berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tempat dinas. Jenis tunjangan PNS pun berbeda-beda. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan
1. Tunjangan kinerja
Dilansir dari bkn.go.id, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dengan besaran jumlahnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, serta capaian prestasi kerja seorang PNS.
Besaran jumlah tunjangan kinerja didasari oleh tiga faktor, yaitu kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Sehingga tunjangan ini bersifat fluktuatif dan besarannya dapat berubah-ubah tergantung kinerja PNS tersebut.
Tunjangan kinerja juga diharapkan dapat membuat PNS meningkatkan kinerjanya dalam bertugas.
2. Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
Tunjangan jabatan yang diberikan pada PNS terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan struktural diberikan bagi PNS yang memimpin atau mengepalai suatu kesatuan kerja. Atau bisa dikatakam bahwa hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan jabatan struktural ini.
Tunjangan struktural ini melekat pada PNS yang menduduki jabatan dalam struktural. PNS yang telah promosi dan memiliki jabatan akan mendapatkan tunjangan ini.
Dilansir dari ruangpns.com, tunjangan jabatan struktural PNS diatur dalam PP No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I A sebesar Rp5.500.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I B sebesar Rp4.375.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp3.250.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp2.025.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp1.260.000
Editor’s picks
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp980.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp540.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp490.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon V A sebesar Rp360.000
Sedangkan tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada seseorang yang melakukan tugas fungsi sesuai dengan jabatan yang diamanahkan kepadanya. Besaran jumlah tunjangan jabatan fungsional ditentukan seusai dengan rumpunnya, karena ditetapkan oleh Peraturan Presiden (PP) yang berbeda-beda.
3. Tunjangan umum
Tunjangan umum diberikan bagi PNS yang menjabat struktural di suatu lembaga atau instansi, serta tidak termasuk jabatan fungsional. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000
Golongan PNS II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp180.000
Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000
Golongan PNS IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000
4. Tunjangan keluarga
Dilansir dari bkad.kulonprogokab.go.id, seorang PNS juga akan menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang sudah berkeluarga meliputi tunjangan suami/isteri sejumlah 10 persen dari gaji pokok.
Selain itu, tunjangan keluarga juga akan diberikan sebagai tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan maksimal kepada 3 orang anak termasuk anak angkat, anak yang belum mencapai usia 21 tahun, anak yang belum pernah menikah, dan anak yang belum berpenghasilan.
5. Tunjangan beras
Tunjangan beras akan diberikan kepada PNS dalam bentuk uang dan diberikan sesuai jumlah keluarga yang ditanggung, yakni sebanyak 10 kilogram per orang.
Jumlah yang akan diterima sebagai bentuk tunjangan beras pun menyesuaikan dengan harga beras yang ditetapkan yakni sebesar Rp7.242,00 per kilogram.
Baca Juga: Fakta-fakta tentang Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS, Tertarik?