KPU Pertanyakan Kepala Adat Papua yang Layangkan Gugatan ke MK

Gugatan Kepala Adat Papua tidak memiliki dasar hukum

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan soal gugatan yang dilakukan oleh seorang kepada adat bernama Purwn. Paus Kogoya asal Provinsi Papua terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kogoya sendiri melakukan gugatan terkait hasil pemilihan DPRD provinsi Papua yang tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

1. KPU nilai Kogoya tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat

KPU Pertanyakan Kepala Adat Papua yang Layangkan Gugatan ke MKIDN Times/Handoko

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menilai Kogoya tidak memiliki dasar untuk menggugat karena yang bersangkutan bukan sebagai peserta pemilu.

"Kalau kepala adat ya ada permintaan. Cuma pertanyaannya punya legal standing gak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya Mahkamah akan mempertimbangkan," kata Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

2. Kogoya laporkan kesalahan terkait hasil hitung DPRD di Papua

KPU Pertanyakan Kepala Adat Papua yang Layangkan Gugatan ke MKIDN Times/Aan Pranata

Kogoya sendiri dalam gugatannya mempersoalkan terkait adanya kesalahan hasil hitung suara pemilu DPRD yang dilakukan oleh KPU.

Tidak hanya itu, Kogoya menerangkan bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Yahukimo dilakukan secara rahasia.

Baca Juga: KPU Sebut Provinsi Papua Paling Banyak Laporkan Sengketa Pileg

3. KPU tetap siapkan jawaban atas permohonan tersebut

KPU Pertanyakan Kepala Adat Papua yang Layangkan Gugatan ke MKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kendati demikian, Hasyim mengaku bahwa pihaknya akan tetap menyiapkan jawaban dari gugatan yang dilakukan oleh pemohon tersebut. Dalam jawabannya, ia menjelaskan bahwa KPU akan membantah seluruh tudingan yang dimohonkan oleh Kogoya tersebut.

"Misal warga ini di bawah kepemimpinannya ketua adat atau tokoh masyarakat di suatu tempat itu menyampaikan bahwa sekian ribu suara untuk calon ini atau partai ini tapi setelah dihitung tidak dimasukkan semua, itu yang disoal urusan itu," ujar Hasyim. 

4. Kogoya tidak hadir saat sidang perdana

KPU Pertanyakan Kepala Adat Papua yang Layangkan Gugatan ke MKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Untuk diketahui, Kogoya sebagai pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan perdana dengan agenda mendengarkan pokok perkara dan pemeriksaan kelengakapan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Kendati tidak hadir, Kogoya juga diketahui tidak mengutus kuasa hukum untuk mewakili dirinya sebagai pihak pemohon yang berhalangan hadir untuk membacakan pokok perkara yang dimohonkan.

Baca Juga: MK Gelar Sidang 11 Perkara PHPU Pileg 2019

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya