Saksi Kedua Tim Prabowo-Sandi Sempat Akan Ditolak Hakim 

Dia sampaikan 5 poin soal data DPT bermasalah

Jakarta, IDN Times - Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar setelah sebelumnya diskors oleh majelis hakim usai saksi pertama telah selesai memberikan keterangan. Sidang kemudian dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi kedua bernama Idham Amiruddin.

Ia menyebut dirinya sebagai masyarakat dari kampung tanpa menyebutkan domisili lengkap. “Saya dari masyarakat kampung, bukan dari tim BPN,” kata Idham menjawab pertanyaan Arief Hidayat selaku hakim anggota, Rabu (19/6).

Dalam kesempatan tersebut, ia ingin menyampaikan beberapa keterangan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Saya akan jelaskan soal DPT Bermasalah, NIK Kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, pemilih dibawah umur,” jelasnnya.

Mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa antara saksi pertama dan kedua memiliki keterangan yang tidak jauh berbeda.

“Penjelasan dia kalau kamu nilai redundant maka akan kami ganti, karena ini akan merugikan pihak pemohon,” kata majelis hakim.

Meski demikian, Idham akhirnya tetap memberikan keterangan tentang 5 hal terkait masalah dalam DPT. Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Yusril Menilai Saksi BPN Tak Membantu Apapun Dalam Persidangan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya