Wapres: Kegiatan Belajar Mengajar Boleh Tatap Muka Asal di Zona Hijau 

Wilayah lainnya masih dalam proses evaluasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan, kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka sudah boleh dilakukan, namun dengan sejumlah syarat. Ma'ruf mengatakan hanya wilayah yang berada di zona hijau yang diizinkan untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar. 

Ia menggaris bawahi melonjaknya jumlah kasus baru positif COVID-19 di masa transisi turut menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil kebijakan di berbagai sektor, termasuk di pendidikan. Apa saja protokol ketat kesehatan yang harus diterapkan agar tidak ada klaster baru di sektor pendidikan?

1. Pemerintah evaluasi proses belajar tatap muka di setiap daerah

Wapres: Kegiatan Belajar Mengajar Boleh Tatap Muka Asal di Zona Hijau (ANTARA FOTO/Fauzan)

Untuk itu, kebijakan kegiatan pembelajaran dengan tatap muka harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati menyesuaikan kondisi terkini di masing-masing daerah.

“Hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan persekolahan secara tatap muka. Selain itu, pelaksanaan protokol tatanan normal baru akan terus dievaluasi untuk masing-masing daerah. Sedangkan, pendidikan asrama atau pesantren yang masuk zona kuning dan hijau. Asrama atau pesantren di zona oranye dan merah bisa buka kembali setelah mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas,” kata Ma’ruf melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Baca Juga: DPR Minta Ada Simulasi Protokol Kesehatan Sebelum Sekolah Dibuka

2. Pemerintah ajak masyarakat cari solusi terkait permasalahan ini

Wapres: Kegiatan Belajar Mengajar Boleh Tatap Muka Asal di Zona Hijau IDN Times/ Muchammad

Wapres mengatakan, kebijakan untuk terus mengevaluasi penerapan protokol kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi asrama dan pesantren. Untuk itu, diperlukan dukungan sarana dan prasarana yang baik dalam penerapan jaga jarak, pelaksanaan tes kesehatan, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer dan masker.

“Kita harus mengajak pengelola pesantren, guru, orangtua, santri dan calon santri, para pakar pendidikan dan perlindungan anak agar diperoleh solusi terbaik untuk pendidikan anak,” kata dia. 

3. Daftar 102 wilayah yang masuk zona hijau di Indonesia

Wapres: Kegiatan Belajar Mengajar Boleh Tatap Muka Asal di Zona Hijau Petugas sekolah menyemprot cairan disinfektan pada kelas yang telah diatur jarak antar siswa di SMK Kosgoro, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo pada (30/5) lalu menyampaikan ada 102 wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang masuk kategori zona hijau atau tidak memiliki kasus virus corona. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebut, daerah-daerah tersebut bisa mulai menerapkan new normal atau normal baru.

Berikut adalah 102 Kabupaten atau kota yang masuk zona hijau di Indonesia:

Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang 
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Sulawesi Barat
1. Mamasa

Gorontalo
1. Gorontalo Utara

NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah
1. Sukamara

Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah
1. Tegal

Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur

4. 1.851 anak telah terpapar COVID-19

Wapres: Kegiatan Belajar Mengajar Boleh Tatap Muka Asal di Zona Hijau IDN Times/ Muchammad

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, sebanyak 1.851 anak Indonesia telah terpapar virus corona. Hal ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian dan mengambil kebijakan terkait perspektif perlindungan anak dalam memasuki tatanan normal baru.

“Pemerintah menempatkan upaya kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dengan memutus penyebaran virus agar masyarakat tidak terinfeksi,” katanya menegaskan.

Baca Juga: 800 Anak Terpapar COVID-19, KPAI: Sekolah Bisa Jadi Klaster Baru

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya