Pria di Banjarmasin Tega Menggauli Anak Kandung Sendiri

Pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya

Banjarmasin, IDN Times - Seorang pria di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) inisial RY (31) harus berurusan dengan aparat hukum, Senin (23/9/2024). Ia dilaporkan atas praktik persetubuhan anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. 

Perbuatan ini akhirnya diketahui nenek korban pada Senin 23 September 2024 lalu. Warga pun sempat menghakimi pelaku serta menghadiahi bogem mentah. 

Beruntung aparat kepolisian segera bisa mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. Karena sebelum itu, nenek korban sudah melaporkannya kepada polisi.

1. Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku

Pria di Banjarmasin Tega Menggauli Anak Kandung SendiriPotongan dari video viral yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Polisi Eru Alsepa mengaku sudah menerima laporan sekaligus mengamankan pelaku pencabulan, yakni ayah korban dan temannya inisial FR (34). "Kedua pelaku sudah kita amankan, yakni ayah kandung dan seorang temannya. Kasus ini masih kota proses penyelidikan," katanya.

Eru mengungkapkan perbuatan tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu di Banjarmasin Selatan.  Korban menemui pelaku FR serta meminta uang yang dijanjikan sebesar Rp60 ribu. Dalam pertemuan akhirnya terjadi pelecehan dengan menggerayangi tubuh korban. 

Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke ayah kandungnya. Ironisnya, ayah kandungnya justru menggauli korban hingga kasusnya dilaporkan polisi. 

"Kasus ini terungkap setelah nenek korban, SU (52), melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banjarmasin," ucap Eru.

Baca Juga: Sekwan Sebut Beberapa Anggota Dewan Banjarmasin Gadai SK ke Bank

2. Kedua pelaku terancam 15 tahun penjara

Pria di Banjarmasin Tega Menggauli Anak Kandung SendiriPelaku pencabulan diamankan polisi dari amukan warga.

Selama proses pemeriksaan polisi, para pelaku sudah mengakui perbuatannya. RY sendiri mengaku khilaf memperkosa anak kandungnya sendiri setelah cukup lama bercerai dari istrinya. 

FR terkena Pasal 82 UU No 35 Tahun 214 tentang Pencabulan Anak sedangkan RY Pasal Pasal 81 ayat 3 tentang Persetubuhan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Khusus untuk RY ancaman hukumannya lebih berat mengingat pelaku adalah ayah kandung korban. 

3. Dinas PPA melakukan pendampingan

Pria di Banjarmasin Tega Menggauli Anak Kandung SendiriIlustrasi perlindungan anak

Sementara itu Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Banjarmasin Susan mengaku sudah melakukan pendampingan terhadap anak menjadi korban kasus kekerasan seksual. 

Ia menilai ini terjadi karena faktor lingkungan dan faktor pendidikan. Jika dilihat dari pendidikan, si korban sudah putus sekolah sejak kelas 5 SD dan tentu lebih banyak di rumah dan bermain.

Sisi lain, ayah kandungnya juga sudah bercerai dengan istrinya beberapa tahun belakangan ini.

“Terkait ini kami melakukan pendampingan kepada korban yang memang masih anak-anak. Kita mendampingi sejak adanya pelaporan ke pihak polisi senin lalu,” ucapnya.

Baca Juga: Karnaval Budaya JKPI Meriahkan Hari Jadi ke-498 Kota Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya