Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Penunggak BPJS Kesehatan

Saat ini sanksi bagi penunggak tengah dikaji

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dalam bayang-bayang defisit yang lebih besar lagi di 2019. Tahun ini diperkirakan bakal terjadi defisit sebesar Rp32 triliun. 

Penyebab utama yang terus menghantui neraca keuangan BPJS kesehatan itu lantaran banyak peserta BPJS kesehatan yang menikmati fasilitas kesehatan namun masih menunggak, khususnya para peserta mandiri pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU). 

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan pada awal 2020 mendatang. Langkah itu juga bakal diiringi dengan sanksi yang tengah disiapkan pemerintah bagi peserta yang menunggak iurannya.

"Karena kalau kenaikan, kenaikan, nanti kita tetap bayari orang yang sehat atau orang kaya dibayari ya gak benar. Ini asuransi sosial. Orang kaya bantu orang miskin. Orang sehat harus bantu yang sedang sakit. Kalau orang kaya sudah nikmati BPJS dan tidak mau bayar premi lagi, ya ini harus ada punishment," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (8/10). 

1. Pemerintah siapkan payung hukum

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Penunggak BPJS KesehatanIDN Times/Shemi

Untuk penerapan sanksi bagi penunggak, pemerintah, akan membuat payung hukumnya dalam bentuk instruksi presiden (inpres). Dirinya optimistis beleid tersebut bisa terbit pada tahun ini. 

"Dia kalau gak bayar pajak, nikmati asuransi BPJS yang dari negara juga. Kan dobel, negara rugi. Dia gak bayar pajak, dia nikmati ini. Kalau dia bayar pajak, baik, ya sudah saatnya kita berikan haknya dalam bentuk perbaikan pelayanan. Kita akan coba join profile juga," tutur dia. 

Baca Juga: Wamenkeu Ungkap Siapa yang Membuat BPJS Kesehatan Sekarat

2. Bentuk sanksi itu akan dikaji

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Penunggak BPJS KesehatanANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Perihal bentuk sanksi apa yang akan diterapkan, Mardiasmo mengatakan bahwa dirinya bakal berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia berjanji pihaknya bakal menelusuri jejak peserta untuk menentukan sanksi yang akan diberikan. 

"Dari kacamata Kemenkeu saya akan coba dengan Bu Menteri, kami lihat profile mereka. Kalau profile mereka kaya raya, belum bayar pajak, namun nikmati asuransi BPJS kan gak pas," tuturnya. 

3. Beri efek jera

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Penunggak BPJS KesehatanANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Mardiasmo menegaskan bahwa pemerintah bakal memberikan efek jera bagi para menunggak iuran BPJS kesehatan. Dengan cara ini, pemerintah berharap defisit BPJS kesehatan tidak terjadi. 

"Nanti kita cek. Jadi yang terlibat ada Kemendagri, ada Kemensos, ada semuanya. Kalau kita ya sebaiknya ada efek jera lah ya. Kalau dia katakanlah dia sudah melayani kesehatan, terus dia ga bayar premi. Waktu dia hidupkan lagi premi, ya jangan langsung dilayani, ada time lag supaya ada punishment toh," tegas Mardiasmo.

Baca Juga: Tidak Bayar BPJS Kesehatan, Warga Tak  Akan Bisa Akses Layanan Publik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya