Penerbangan Komersial dan Carter Dilarang, Berlaku hingga 1 Juni 2020

#DiRumahAja

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menutup seluruh penerbangan dalam dan luar negeri. Ketentuan ini dilakukan seiring berlakunya larangan mudik yang telah diumumkan Presiden Jokowi. 

"Bahwa larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter dari 24 April sampai 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam video conference, Kamis (23/4). 

1. Meski dilarang, ada beberapa yang dapat perkecualian boleh terbang

Penerbangan Komersial dan Carter Dilarang, Berlaku hingga 1 Juni 2020IDN Times/Mela Hapsari

Novie menyampaikan bahwa larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus corona (COVID-19).

Angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 serta pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik juga dikecualikan dalam kebijakan ini.

"Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan," ungkapnya.

Baca Juga: Keringanan Pajak untuk Industri Penerbangan dan Media Masih Dikaji

2. Layanan navigasi tetap beroperasi

Penerbangan Komersial dan Carter Dilarang, Berlaku hingga 1 Juni 2020DOK AP II

Dengan adanya beberapa larangan terbang yang dikecualikan, maka layanan navigasi akan tetap beroperasi. Bandar udara juga akan tetap beroperasi.   

"Untuk bandar udara beroperasi seperti biasa, wajib melayani take off-landing," tegasnya.

3. Larangan mudik berlaku Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB

Penerbangan Komersial dan Carter Dilarang, Berlaku hingga 1 Juni 2020Ilustrasi (Dok. Humas Pemkot Solo)

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah sudah menetapkan larangan mudik untuk masyarakat. Larangan mudik tersebut akan diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif sejak Jumat 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya,” kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Selasa (21/4).

Luhut mengatakan, larangan mudik hanya diberlakukan bagi warga yang berada di zona merah atau wilayah yang sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Apabila ada yang melanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Begini Cara Refund Tiketmu di Traveloka dan Tiket.com

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya