Kehilangan Barang di Area Parkir Kini Jadi Tanggung Jawab Pengelola

Jika melanggar ada sanksi Rp2 miliar atau penjara 5 tahun

Jakarta, IDN Times – Pernahkah kamu kehilangan barang atau bahkan kendaraaan di lokasi parkir? Lebih parah lagi,  pernahkah kamu merasa kesal karena tidak bisa mengklaim kehilangan tersebut?

Pada sebagian besar karcis parkir yang kita dapatkan tertera tulisan, “Kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pengelola.” Itulah sebabnya kita tidak bisa meminta tanggung jawab saat kehilangan.

Namun, kini Kementerian Perdagangan melalui Direktorat jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Pelanggaran yang termasuk aspek operasional, berupa pencantuman klausul baku tersebut dinilai sangat merugikan konsumen dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

“Ini belum diikuti pelaku usaha lain. Kata-kata itu sebenarnya tidak ada lagi dalam struk pembayaran. Kehilangan jadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: Lahan Parkir Masih Banyak Dikuasai Ormas 

1. Bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen

Kehilangan Barang di Area Parkir Kini Jadi Tanggung Jawab PengelolaIDN Times/ Helmi Shemi

Menurut Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung, pencantuman klausul tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

2. Denda hingga Rp2 miliar atau penjara 5 tahun

Kehilangan Barang di Area Parkir Kini Jadi Tanggung Jawab PengelolaANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Penyedia jasa perparkiran yang diduga melakukan pelanggaran, telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengamanan terhadap dispenser tiket/karcis, spanduk, dan lain-lain.

"Pelanggaran terhadap pencantuman klausul baku dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ungkap Ojak.

3. Pengawasan ke sejumlah tempat

Kehilangan Barang di Area Parkir Kini Jadi Tanggung Jawab PengelolaIDN Times/Maulana

Petugas Pengawas Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN telah melakukan pengawasan secara berkala ke beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

“Hasil pengawasan layanan jasa perparkiran banyak sekali ditemukan dugaan pelanggaran pencantuman klausula baku terkait aspek operasional. Jika terbukti melanggar, akan kami tindak tegas," ujar Veri.

4. Ada 46 pelaku usaha dan belasan yang melanggar

Kehilangan Barang di Area Parkir Kini Jadi Tanggung Jawab PengelolaIDN Times/ Helmi Shemi

Dari pengawasan tersebut ada 46 perusahaan penyedia parkiran dan belasan di antaranya melanggar klausul tersebut. “Ada laporan masyarakat terkait perparkiran. Sudah 6 bulan terakhir kami lakukan pengawasan,” kata Veri.

Baca Juga: Nasib Pengelola Parkir, Dituntut Pelayanan Tinggi Tapi Terbentur Biaya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya