Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat sudah masuk Prolegnas DPR sejak 2013

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Adat Dayak Penajam Paser Utara Helena Samuel Legi menagih keseriusan pemerintah dan DPR, untuk membahas tuntas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang untuk keempat kalinya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami yakin masyarakat adat Insyaallah tidak akan dikorbankan oleh pemerintah apabila porgram pemerintah dilandaskan dengan undang-undang masyarakat adat, karena ya undang-undang masyarakat adat kami yakin bisa memastikan perlindungan kepada masyarakat adat,” kata Helena di Webinar ‘75 Tahun Merdeka, Bagaimana Nasib Masyarakat Adat?’ yang diselenggarakan IDN Times, Selasa 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Komnas HAM Kecam Tindakan Represif yang Dialami Masyarakat Adat Pubabu

1. UU Masyarakat Adat harus segera disahkan menyambut pemindahan IKN

Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat AdatPetani di Penajam Paser Utara panen padi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Helena mengatakan, keberadaan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat merupakan hal yang fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. Apalagi dengan wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

“Memang kami sangat was-was suatu saat kami akan terpinggirkan, karena sampai saat ini juga terkhusus untuk masyarakat adat Paser, masih sangat kurang perhatian secara umum,” ujar dia.

2. Masih banyak sengketa lahan masyarakat adat dengan perusahaan

Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat AdatIlustrasi lahan di calon Ibu Kota Negara, Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Vanny El Rahman)

Hingga saat ini masyarakat Adat Dayak Paser, kata Helena, baru mendapat perhatian dari pemerintah daerah lewat Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

Akibatnya, masih banyak hak-hak masyarakat adat yang belum tersentuh oleh pemerintah. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya sengketa lahan masyarakat adat dengan perusahaan.

“Banyak hak guna usaha yang ada itu mencaplok bahkan sampai ke kolong rumah masyarakat, jadi harapan kami sebelum adanya proses pembangunan IKN ke depan kami dari masyarakat adat meminta kepada Bapak Presiden Jokowi dan pemerintah daerah, mohon kiranya selesikan dulu konflik-konflik agraria masyarakat-masyarakat dengan perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar dia.

3. Helena berharap Masyarakat Paser dilibatkan dalam proses pembangunan IKN

Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat AdatPengerjaan proyek UPT PU Kecamatan di Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Helena berharap, pemerintah melibatkan Masyarakat Adat Paser dalam proses pemindahan IKN baik regulasi kebijakan maupun pembangunan. Sebab, menurut Helena, hasil sayembara desain IKN tak satupun memuat kearifan lokal Kalimantan Timur.

“Dalam proses rancang bangun desain, bangunan fisik IKN kami meminta agar ada 3 unsur, pertama kearifan lokal masyarakat dayak Kalimantan Timur secara umum, kedua kearifan lokal masyarakat adat Paser karena unsur budaya yang ada di Penajam Paser Utara ini adalah adat Paser, ketiga adalah kearifan lokal masyarakat adat Kutai karena sebagian besar wilayah IKN nanti akan ada di Kutai Kartanegara,” ucap dia.

4. Masyarakat Paser kehilangan hutan adat

Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat AdatSuasana hutan di calon Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara (IDN Times/Vanny El Rahman)

Mengenai hutan adat dan lahan turun-temurun Masyarakat Paser, Helena menyebut sudah tidak punya, meski sempat diperjuangkan Masyarakat Paser kepada bupati beberapa waktu lalu pasca-pengumuman IKN.

“Kami meminta segera dibuatkan Perda tentang Hutan Adat, kepada masyarakat adat juga segera membuat regulasi tentang hak-hak masyarakat adat, tapi hingga saat ini belum berproses,” kata Helena.

5. RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan

Dewan Adat Dayak Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat AdatIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga kini, RUU tentang Masyarakat Adat masih dibahas oleh DPR. Aturan itu tidak juga naik jadi UU meski telah digodok sejak periode pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono hingga Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam Prolegnas DPR pada 2013, 2014, pada 2019 masuk jadi Prolegnas Prioritas dan tahun 2020 masuk ke Prolegnas Prioritas.

Kehadiran UU Masyarakat Adat sangat penting untuk masyarakat dan pemerintah, karena akan menjadi solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan hak masyarakat adat, serta untuk menjawab berbagai tantangan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Baca Juga: Masyarakat Adat Minta Jokowi Agar Baduy Dicoret dari Destinasi Wisata

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya