Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak Dimandikan

Kematian Muslim yang terkena COVID-19 hukumnya syahid

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa berisi pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi COVID-19. Dalam salah satu fatwanya, jenazah seorang Muslim dibolehkan untuk tidak dimandikan atau di-tayamum-kan (mengusap memakai debu) jika dinilai berbahaya.

“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau di-tayamum-kan,” mengutip salah satu poin fatwa.

1. Jenazah Muslim harus tetap terpenuhi hak-haknya

Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak DimandikanIlustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 itu juga menerangkan jika kematian muslim dalam keadaan tertentu seperti karena wabah, tenggelam, terbakar, dan melahirkan maka kematiannya syahid atau dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab. Tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

“Umat Islam yang wafat karena wabah virus corona dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” isi fatwa yang ditandatangani Ketua MUI Hasanuddin, Jumat (27/3).

2. Menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol medis

Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak DimandikanIlustrasi pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Babussalam Kota Sabang. (IDN Times/Saifullah)

Oleh karena itu, pengurusan jenazah Muslim yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani, harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Baca Juga: Penampakan Peti Mati Khusus Jenazah COVID-19

3. Jenazah dikafani dan dimasukkan ke dalam kantung jenazah

Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak DimandikanEvakuasi Jenazah Tukang Pijat di Banjar Sugihan Selasa (10/3). IDN Times/Tarida Alif

Jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

4. Salat jenazah boleh dilaksanakan jarak jauh

Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak DimandikanIlustrasi TPU (IDN Times/Besse Fadhilah)

Umat muslim di-sunnah-kan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani dan dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.

Salat jenazah juga dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).

“Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19,” tulisnya.

5. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan

Fatwa MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak DimandikanMisbah, penggali kuburan, saat mengangkat tanah makam Ahmad Yusuf di Jalan Damanhuri, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Jenazah dikuburkan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Kemudian, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.

Baca Juga: Begini Protokol Pengurusan Jenazah Pasien COVID-19 Beragama Katolik

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya