Kecam Macron, Menag: Menghina Simbol Agama adalah Tindakan Kriminal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam.
Menurut Menag, pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” ujar Menag lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).
1. Menag mengimbau untuk saling menghargai simbol agama
Menurut Fachrul, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag.
Baca Juga: NU Minta Umat Islam Tak Terprovokasi Presiden Prancis Emmanuel Macron
2. Islam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan
Editor’s picks
Namun demikian, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menag juga mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan,“ ujarnya.
3. Indonesia kecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Pemerintah Indonesia mengecam pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menyudutkan Islam. Kecaman disampaikan dengan memanggil Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Olivier Chambard, pada Selasa 27 Oktober 2020, ke kantor Kementerian Luar Negeri.
"Dalam pertemuan itu, saya sesuai instruksi Bu Menlu menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang telah menghina Islam," ungkap Direktur Jenderal kawasan Amerika dan Eropa, Ngurah Swajaya, melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020) malam.
Pemerintah Indonesia juga menekankan kepada Prancis, bahwa kebebasan berekspresi tetap dapat dilakukan dengan menghormati hak-hak orang lain.
"Jadi, itu yang kami sampaikan pada hari ini," tuturnya.
Baca Juga: Kecam Macron, MUI Persilakan Muslim RI Sampaikan Protes dengan Damai