RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 Tahun

RUUMinuman Beralkohol masih dalam tahap harmonisasi

Jakarta, IDN Times - DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh PPP, PKS, dan Gerindra. RUU ini diusulkan dengan alasan kemaslahatan umat dan menciptakan ketentraman di masyarakat.

Berdasarkan draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima IDN Times, dari tujuh bab dan 24 pasal itu di antaranya memuat sanksi pidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun penjara.

Berikut adalah bunyi draft RUU Larangan Minuman Beralkohol: 

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 20
Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- (sepuluhjuta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

1. Pidana akan ditambah jika pelaku melanggar ketertiban umum

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 TahunIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Pasal 7 Bab III mengenai larangan tersebut mengatur bahwa, setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol
campuran atau racikan.

Hukuman penjara akan bertambah jika pelaku mengganggu ketertiban umum seperti tertera di Pasal 19 Bab VI.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Picu Kontroversial, RUU Larangan Minuman Beralkohol Mulai Digodog DPR 

2. Pidana akan ditambah lagi jika peminum menyebabkan kematian pada orang lain

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 TahunIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, jika peminum hilang kesadaran dan menyebabkan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain maka akan ditambah 1/3 pidana pokok.

Pasal 21
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

3. RUU Larangan Minuman Beralkohol juga mengatur sanksi pengedar

RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 TahunIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mengatur sanksi pada peminum, RUU ini juga mengatur sanksi untuk orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjualnya.

Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Pasal 19
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta)
dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: F-PDIP Tolak Usulan RUU Larangan Minumam Beralkohol, Begini Alasannya

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya