Tommy Soeharto Gugat Yasonna karena Sahkan Struktur Partai Berkarya

Tommy gugat kepengurusan Berkarya yang dipimpin Muchdi PR 

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto, resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tommy menggugat Surat Keputusan Menkumham atas pengesahan struktur Partai Berkarya yang dipimpin oleh Muchdi PR.

Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020). Gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 21 September 2020.

1. Tommy Soeharto sebagai penggugat dan Yasonna Laoly tergugat

Tommy Soeharto Gugat Yasonna karena Sahkan Struktur Partai BerkaryaANTARA FOTO/Reno Esnir

Tommy mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JK. Diakses IDN Times, tertulis pihak yang menggugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili oleh H. Hutomo Mandala Putra, S.H. (Ketua Umum).

Dalam gugatan tersebut, tertera nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.

Baca Juga: Prabowo Merapat ke Jokowi, Ini Sikap Tommy Soeharto

2. Berikut isi gugatan Tommy Soeharto

Tommy Soeharto Gugat Yasonna karena Sahkan Struktur Partai BerkaryaGugatan Tommy Soeharto (Dok. SIPP PTUN)

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2020 -2025 tertanggal 30 Juli 2020;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 0l Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020 -2025 tertanggal 3O Juli 2020;
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

3. Internal Berkarya kisruh usai Munaslub

Tommy Soeharto Gugat Yasonna karena Sahkan Struktur Partai BerkaryaIDN Times/Mahendra

Sebelumnya, internal Partai Berkarya kisruh usai Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang digelar di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Munaslub tersebut mengesahkan Muchdi PR sebagai Ketua Umum Partai Berkarya. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR pun langsung mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tommy Soeharto Tolak Muchdi Pr Jadi Ketum Partai Berkarya, Kenapa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya