UU Minerba Angin Segar bagi Perusahaan Tambang Batu Bara

Luas maksimal tambang 4 kali dari luas yang diatur UU lama

Jakarta, IDN Times - DPR RI telah merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. UU Minerba itu disahkan dalam Paripurna DPR pada Selasa (12/5) yang dihadiri 255 anggota DPR hadir virtual dan 41 hadir fisik. Delapan fraksi setuju dan satu menolak, yaitu Demokrat.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat COVID-19 berakhir," kata Ketua Komisi Vll DPR Sugeng Suparwoto dalam Sidang Paripurna.

RUU Minerba menjadi ‘angin segar’ bagi perusahaan tambang. Sebab dalam UU Minerba yang baru, terdapat 15 penyempurnaan pada batang tubuh UU tersebut yang memberi keleluasaan izin tambang.

“Dalam batang tubuh RUU Minerba, menghasilkan beberapa rumusan baru yang disempurnakan,” ujar Sugeng.

Lalu apa saja perubahan dalam batang tubuh UU Minerba?

1. UU Minerba telah disinkronkan dengan RUU Ciptaker

UU Minerba Angin Segar bagi Perusahaan Tambang Batu BaraInfografis UU Minerba (IDN Times/Arief Rahmat)

Proses pembahasan daftar inventaris maslah (DIM) RUU Minerba dilaksanakan secara intensif dari 17 Februari 2020 hingga 6 Mei 2020. Di sela-sela proses pembahasan, Panja RUU Minerba Komisi Vll DPR menerima masukan dan pandangan dari Tim Peneliti Fakultas Hukum UI yang dipimpin oleh Prof Hikmahanto Juwana pada 7 April 2020. Setelah itu, panja juga melaksanakan rapat dengan Komite ll DPD pada 27 April 2020.

RUU Minerba telah disinkronisasikan dengan RUU Cipta Kerja sebagaimana keinginan Pemerintah. Sinkronisasi dan harmonisasi dengan RUU Ciptaker kemudian menghasilkan beberapa perubahan substansi.

Untuk itu, DPR perlu melakukan penyesuaian dalam isi RUU itu terutama yang berkaitan dengan kewenanngan pengelolaan pertambangan minerba, perizinan, dan divestasi saham. Secara khusus tentang divestasi saham, Komisi Vll sepakat mencantumkan divestasi saham badan usaha asing sebesar 51 persen mutlak di dalam batang tubuh RUU.

Baca Juga: Meski Banyak Diprotes, RUU Minerba Siap Disahkan DPR Siang Ini

2. Berikut 15 perubahan isi batang tubuh RUU Minerba:

UU Minerba Angin Segar bagi Perusahaan Tambang Batu BaraWarga saat menengok pencarian korban di kolam yang diduga bekas tambang di Samarinda (Dok. Basarnas Klas A Balikpapan)

 

1. Terkait penguasaan Minerba, disepakati bahwa penguasaan Minerba diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi penjualan dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batu bara.

2. Disepakatinya wilayah pertambangan sebagai bagian dari wilayah hukum pertambangan merupakan landasan bagi penetapan kegiatan udaha pertambangan.


3. Adanya jaminan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah untuk tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan terhadap WIUP, WPR, dan WIUPK yang telah ditetapkan, serta menjamin terbitnya perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.


4. Terkait WPR, jika sebelumnya diberikan luas maksimal 25 hektar dan kedalaman 25 meter, melalui perubahan UU ini diberikan menjadi luasan maksimal 100 hektar dan mempunyai cadangan mineral logam dengan kedalaman maksimal 100 meter.


5. Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Izin dalam RUU Minerba ini terdiri dari: IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, izin pengangkutan dan penjualan.

Terkait pemberian izin, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin berusaha kepada gubernur. Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.


6. Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian 1 persen, melalui RUU perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen.


7. Adanya kewajiban bagi menteri untuk menyediakan data dan informasi pertambangan untuk: menunjang penyiapan WP, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, melakukan alih teknologi pertambangan.


8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.


9. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.


10. Kewajiban bagi badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau Badan Usaha Swasta Nasional.


11. Kewajiban bagi pemegang IUP operasi produksi dan IUPK operasi produksi untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru.


12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WIUPK wajib melakukan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100 persen serta menempatkan dana jaminan pasca tambang.


13. Terkait keberadaan inspektur tambang dalam perubahan UU Minerba ini tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, serta operasional inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada menteri.


14. Terkait ketentuan pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar.


15. Pada saat UU ini mulai berlaku, IUP, IUPK, IPR, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin. Gubernur wajib menyerahkan dokumen IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, IPR, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

3. UU Minerba angin segar bagi tujuh perusahaan yang akan habis masa izinnya

UU Minerba Angin Segar bagi Perusahaan Tambang Batu BaraTKA sedang bekerja di sebuah perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara. (ANTARA FOTO/Jojon)

Indonesia Corruption Watch menilai, RUU Minerba tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan perusahaan. Satu dari sekian permasalahan RUU Minerba yaitu jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batu bara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batu bara (PKP2B).

“Perusahaan batu bara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elit yang memiliki kekayaan luar biasa,” kata peneliti ICW Egi Primayogha lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Padahal, menurutnya perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan untuk mendapat perpanjangan kontrak pasca-UU Minerba disahkan. UU Minerba karenanya mempersempit ruang gerak pebisnis batu bara. Sehingga, sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan, yang di antaranya tercermin melalui RUU Cipta Kerja dan RUU Minerba.

“Kini melalui revisi UU Minerba mereka mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batu bara. Kuat terlihat bahwa revisi UU Minerba kental akan kepentingan elite kaya penguasa batu bara,” ujarnya.

Egi mengatakan terdapat 7 perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya. Perusahaan tersebut yaitu:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Kaltim Prima Coal
  3. PT Kendilo Coal Indonesia
  4. PT Multi Harapan Utama
  5. PT Adaro Indonesia
  6. PT Kideco Jaya Agung
  7. PT Berau Coal

4. DPR dan pemerintah memanfaatkan situasi pandemik COVID-19?

UU Minerba Angin Segar bagi Perusahaan Tambang Batu BaraPenambangan galian C di lereng Merapi. (IDN Times/Rahmat Arief)

Pengesahan RUU Minerba di tengah situasi pandemik COVID-19 ini menuai protes sejumlah pihak, lantaran dianggap memanfaatkan situasi agar lolos dari perhatian masyarakat. Salah satunya Walhi.

Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman mengatakan keputusan DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dan mengesahkan RUU Minerba, bukti bahwa negara mewakili kepentingan investor batu bara dibandingkan mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan serta rakyat yang memilihnya.

“Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemik COVID-19, DPR-pemerintah justru menyediakan jaminan ( bailout), dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang,” kata Edo saat dihubungi, Selasa (12/5).

Edo juga menyayangkan rapat-rapat yang digelar Panja RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat.

Baca Juga: Ekonomi Dunia Melambat, Harga Batu Bara Diprediksi Melorot

5. RUU Minerba mempermudah izin perusahaan tambang batu bara

UU Minerba Angin Segar bagi Perusahaan Tambang Batu BaraKomisi D DPRD Kabupaten Madiun melakukan sidak di lokasi tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Edo juga menyoroti beberapa pasal yang dinilainya menjadi bailout untuk perusahaan tambang. Misalnya, Pasal 169A perpanjangan Kontrak Karya (KK) tanpa melalui pelelangan. Pasal 6 yang mengatur perizinan perusahaan batu bara diatur pemerintah pusat, yang sebelumnya diatur pemerintah daerah.

“RUU Minerba adalah suatu bentuk bailout dari pemerintah untuk melindungi
keselamatan elite korporasi, bukan rakyat dan lingkungan hidup, dengan cara memanfaatkan krisis COVID-19 yang menyebabkan kekosongan ruang aspirasi dan partisipasi publik,” ujar dia.

Selanjutnya, pasal 169B, pemegang PKP2B dapat meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Baca Juga: UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan Suram

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya