Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan Saja

"Malah bagus lebih terang benderang."

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono enggan berkomentar lebih dalam terkait ungkapan mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte yang akan membuka kasus suap penghapusan nama Joko Tjandra di red notice yang menjeratnya, 

“Kami tidak perlu menanggapi hal tersebut. Silakan saja,” kata dia dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

1. Polri tak masalah Napoleon buka-bukaan

Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan SajaKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Baca Juga: Irjen Napoleon Ditahan, Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan

Awi menjelaskan bahwa kasus itu kini sudah menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak keberatan jika memang Napoleon ingin membuka setiap seluk-beluk kasus ini, agar semua sengkarut ini terungkap.

“Karena sudah dilimpahkan ke JPU semua kewenangan di JPU. Mau buka-bukaan di pengadilan gak apa-apa malah bagus lebih terang benderang,” kata dia.

2.Irjen Napoleon sebut siap buka kasus ini di sidang

Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan SajaIrjenpol Napoleon Bonaparte hadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020) didampingi tim kuasa hukumnya (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Keempatnya adalah Joko Tjandra, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Dalam kesempatan tersebut, Napoleon mengatakan bahwa dirinya siap menjalani sidang dan membuka kasus tersebut.

"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon seraya meninggalkan awak media di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

3. Ada 4 tersangka dalam kasus red notice ini

Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice, Polri: Silakan SajaBuronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice di antaranya sebagai pihak pemberi suap yaitu Joko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi.

Kemudian, sebagai pihak penerima suap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Sebelumnya, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar proses penyidikan kasusnya dihentikan karena tidak ada bukti kuat. Tetapi, seluruh gugatannya ditolak oleh Hakim.

Baca Juga: Siap Disidang, Irjen Napoleon: Ada Tanggal Mainnya, Kita Buka Semua!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya