Makanannya Direbut, Anggota Brimob di Sumatra Lempar Kucing ke Parit

Video pelemparan anak kucing ini viral di media sosial

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memaparkan kronologi kasus pelemparan anak kucing ke dalam parit oleh seorang anggota Brimob, hingga viral di media sosial.

Awi mengatakan oknum pelempar anak kucing itu adalah anggota Brimob Polda Sumatra Utara, yakni berinisial Briptu SS. Setelah ditelusuri, ternyata Briptu SS kesal karena makanannya direbut anak kucing itu.

"Kami sudah tanyakan, apakah motifnya. Jadi dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: 6 Tindakan Pemilik Kucing yang Justru Membahayakan Kesehatan Kucing 

1. Briptu SS sedang diperiksa Korbrimob Polri

Makanannya Direbut, Anggota Brimob di Sumatra Lempar Kucing ke ParitOknum Brimob Polda Sumatera Utara yang lempar anak kucing ke Parit (Youtube.com/TANGKAS CAT)

Awi menjelaskan kejadian itu terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di wilayah hukum Polda Sumatra Utara. Briptu SS kini tengah diperiksa Paminal Korbrimob Polri.

"Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (tugas diperbantukan) di daerah DKI Jakarta, sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri," kata dia.

2. Briptu SS tak sadar direkam temannya

Makanannya Direbut, Anggota Brimob di Sumatra Lempar Kucing ke ParitIlustrasi masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas)

Awi mengatakan video ini baru viral usai videonya tersebar di media sosial. Kala itu, Briptu SS tidak tahu ulahnya direkam temannya dan tersebar di media sosial. 

"Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku," kata dia.

3. Briptu SS melanggar Perkab Kapolri tentang etika kepribadian

Makanannya Direbut, Anggota Brimob di Sumatra Lempar Kucing ke ParitKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi mengatakan Briptu SS dinilai melanggar Pasal 11 huruf c, Peraturan Kapolri (Perkab) Nomor 14 Tahun 2011, tentang etika kepribadian.

Dalam Perkab itu dijelaskan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, serta norma hukum yang ada.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan kami tindak tegas," kata Awi.

Baca Juga: Diduga Dipukul Polisi saat Demo, Mahasiswa Ini Cari Keadilan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya