Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun Bui

Akan dijerat dengan UU ITE

Jakarta, IDN Times - Pria yang diduga mengedit foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dan disandingkan dengan aktor porno asal Jepang Shigeo Tokuda berinisial SM, dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Perbuatannya SM dianggap memiliki unsur kebencian berdasarkan SARA atau penghinaan. Dia mengunggah foto Wapres yang disandingkan dengan aktor porno yang kerap disebut Kakek Sugiono.

"Terancam pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp750 juta,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (2/10/2020).

1. Polisi tangkap SM di Tanjungbali, Sumatra Utara

Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun BuiKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi menjelaskan bahwa SM ditangkap pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/243/IX/2020/SU/Res T Balai bertanggal 30 September 2020. Dia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan tentang kasus ini.

Baca Juga: Fakta-Fakta Foto Viral Ma’ruf Amin Disandingkan dengan Kakek Sugiono

2. Polisi amankan tangkapan layar unggahan SM

Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun BuiKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dari tangan SM, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar tangkapan layar, laman unggahan akun Facebook, akun Facebook atas nama Oliver Leiman S, dan satu flashdisk. 

Awi menjelaskan bahwa penyidikan akan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

3. Mengaku kecewa dengan Wapres Ma'ruf Amin

Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono Terancam 6 Tahun BuiIDN Times/Abdurrahman

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa motif SM mengunggah konten tersebut adalah adalah karena rasa kecewa.

"Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," kata Argo.

Pada gambar Ma’ruf Amin dan Shigeo yang diunggah SM terdapat narasi sebagai berikut:

"Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat".

Baca Juga: Pengunggah Kolase Ma’ruf Amin dengan Kakek Sugiono Ditangkap

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya