Terkait Kasus Sugi Nur, Bareskrim Akan Panggil Refly Harun Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akan memanggil pakar hukum tata negara, Refly Harun, terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) yang menjerat Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
"Iya, info dari penyidik demikian (dipanggil), rencananya 3 November 2020 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Lalu siapakah Refly Harun, sampai bisa terlibat dalam kasus Sugi Nur Raharja?
Baca Juga: Gus Nur Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Periksa Refly Harun
1. Orang yang menayangkan video Sugi Nur Raharja
Relfy Harun disebutkan sebagai orang yang menayangkan video berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!”. Video berdurasi 15 menit lebih 22 detik itu tayang perdana pada 18 Oktober 2020 di akun YouTubenya.
Pimpinan Cabang NU Cirebon sebagai pelapor, mendasarkan laporan mereka pada video podcast Refly Harun.
"Yang jelas, orang-orang yang terlibat dalam pembuatan video tersebut akan dipanggil," kata Awi.
2. Pernah jadi komisaris PT Jasa Marga dan Pelindo I
Editor’s picks
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan pada 26 Januari 1970 ini pernah ditunjuk menjadi staf khusus (stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 2015.
Refly Harun juga pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris PT Jasa Marga dan PT Pelindo I. Selain jadi pakar hukum tata negara, Refly juga dikenal sebagai pengamat politik.
Dia pernah ditunjuk oleh Mahfud MD sebagai Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Aktif sebagai dosen program studi ilmu hukum
Dia juga pernah menjadi konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CENTRO).
Dikutip dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Refly Harun meraih gelar sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (1995) dan melanjutkan program magister dengan jurusan yang sama di Universitas Indonesia (2002).
Tak hanya itu, dia juga meraih gelar master dengan gelar Lex Legibus Master (hukum) dari University of Notre Dame, Amerika Serikat (2006), dan menyelesaikan gelar doktor di Universitas Andalas (2016).
Dia juga aktif mengajar di Universitas Taruma Negara sebagai dosen tetap program studi ilmu hukum sejak 2017 hingga 2020.
Baca Juga: Panggilan Gus Nur Dikritik, Siapa yang Boleh Menyandang Gelar 'Gus'?