Tip Menghindari Kesalahan Saat Pendaftaran CPNS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Portal tempat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah dibuka. Pendaftar dapat mengunjungi portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, https://sscasn.bkn.go.id.
Portal pendaftaran CPNS ini mulai dibuka, Senin (11/11) pagi. Namun, pendaftaran baru dapat dilakukan pada pukul 23.11 WIB.
Bagaimana caranya agar proses pendaftaran tidak salah? Sebab jika salah menginput data bisa terancam tidak lolos seleksi. Berikut tip dari Badan Kepegawain Negara (BKN) agar pelamar sukses mengikuti proses seleksi.
Baca Juga: Ini Cara Menghindari Situs Down Atau Lemot saat Daftar CPNS
1. Cara menghindari kesalahan saat pendaftaran
Untuk menghindari kesalahan, BKN meminta pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang ada di Portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar juga dapat membuka kanal Frequently Asked Question (FAQ), yang menjelaskan jawaban persoalan umum pelamar seperti penulisan nama yang benar dan masalah NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. Cek formasi masing-masing instansi, karena di-update setiap satu jam sekali
Editor’s picks
Calon pelamar juga dipersilakan mengakses informasi mengenai formasi masing-masing instansi, yang akan di-update setiap satu jam sekali.
"Sementara untuk pendaftaran daring (online) baru dapat dilakukan mulai pukul 23.11 WIB," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono.
3. Ada waktu sanggah bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi
Pendaftaran online akan dibuka hingga 24 November 2019, lalu dilanjutkan dengan pengumuman seleksi administrasi pada 16 Desember. Setelah itu, ada masa sanggah hasil seleksi administrasi yang dibuka pada 16-19 Desember, dan dilanjutkan dengan pengumuman masa sanggah 26 Desember.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan pada pelamar, untuk melakukan sanggahan perihal pengumuman hasil seleksi administrasi.
"Dalam siaran pers BKN sebelumnya telah disampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Administrasi, akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca-pengumuman dan
instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut," kata Prayono.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2019 Online, dari Bikin Akun Hingga Dapat Kartu