2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di Saudi

Lika-liku kasus chat porno Rizieq Shihab

Jakarta, IDN Times - Kasus chat dengan muatan konten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah lebih dari setahun lamanya dihentikan oleh Mabes Polri. Namun, sejak bertolak ke Arab Saudi 2017 silam, Rizieq hingga kini belum juga kembali ke tanah air.

Pemulangan Rizieq kini bahkan menghadapi kendala baru. Dia terancam didenda lantaran tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay di Saudi.

Berikut perjalanan kasus Rizieq Shihab yang dihimpun IDN Times.

1. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Beredarnya video chat dan gambar-gambar berkonten pornografi yang diduga dilakukan Rizieq dan seorang perempuan menjadi awal dari kasus ini. Video tersebut beredar pada Januari 2017.

Hingga akhirnya pada akhir Januari 2017, Aliansi Mahasiswa AntiPornografi melaporkan video tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi.

2. Kerap mangkir dari panggilan penyidik

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiANTARA FOTO/Reno Esnir

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada April 2017 surat panggilan dilayangkan baik pada Rizieq dan perempuan yang diduga ada dalam video tersebut. Namun keduanya tak datang memenuhi panggilan.

Panggilan kedua dilayangkan pada keduanya pada awal Mei 2017. Lagi, keduanya mangkir dari panggilan penyidik.

Pertengahan Mei 2017 panggilan ketiga dilakukan, kali ini hanya perempuan yang diduga ada di dalam video yang memenuhi panggilan. Ia lantas diperiksa selama 12 jam.

Baca Juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab, Pelecehan Agama Hingga Chat Porno

3. Ditetapkan sebagai tersangka

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiTwitter/@fadlizon

Perempuan telah diperiksa 12 jam tersebut lantas ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka.

Rizieq dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan/atau pasal 6 juncto 32 dan/atau pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Rizieq diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

4. Menjadi DPO berstatus tersangka

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiTwitter/@fadlizon

Menjadi tersangka, Rizieq lantas diketahui bertolak ke Arab Saudi lebih kurang dua minggu sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat selalu mangkir dari panggilan penyidik, dua hari pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka, Rizieq dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Baca Juga: Andre Rosiade: Ada Faktor X yang Halangi Kepulangan Rizieq

5. Tanggal-tanggal janji Rizieq kembali

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiAkbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

17 Agustus 2017 menjadi tanggal yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tanggal kepulangan Rizieq ke tanah air. Namun pada awal September 2017, pihak kuasa hukum Rizieq menyebutkan kliennya akan pulang ke tanah air usai menjalankan ibadah haji.

22 September 2017 menjadi tanggal kedua yang disebut-sebut sebagai tanggal kepulangan Rizieq. Lagi, yang bersangkutan tak juga kembali ke tanah air.

Setelahnya, beberapa kali beberapa tanggal disebut-sebut sebagai tanggal kepulangan Rizieq namun yang bersangkutan tak juga kembali ke tanah air hingga saat ini.

6. Kasus Rizieq diberikan SP3

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiDok.IDN Times/Istimewa

Dilansir dari berbagai sumber, pada April 2018, Alumni 212 dikabarkan meminta agar presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi perintah untuk menghentikan kasus hukum yang membelit Rizieq.

Dua bulan berlalu, pihak kepolisian menyatakan telah memberikan SP3 atau surat penghentian perkara. Juni 2018 kasus Rizieq dihentikan oleh pihak kepolisian.

Meski demikian, nyatanya masih ada beberapa kasus yang membelit nama Rizieq.

7. Didenda karena overstay

2 Tahun Berlalu, Ini Kasus yang Menyandera Rizieq Shihab di SaudiDok.IDN Times/Istimewa

Dua tahun berlalu, Rizieq dan keluarganya masih menetap di Arab Saudi. Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.

Hal ini disebut-sebut menjadi hambatan selanjutnya untuk Rizieq kembali ke tanah air.

Sepanjang kasusnya bergulir, kriminalisasi ulama menjadi hal-hal yang kerap disebut dan dikait-kaitkan dengan Rizieq Shihab. Pemerintah pun tak jarang dipersalahkan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay Jika Mau Pulang ke Indonesia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya