Hakim Ancam Keluarkan Ketua Tim Hukum BPN, Sidang di MK Sempat Tegang

Bambang Widjojanto terus interupsi

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sempat bersitegang dengan Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. Peristiwa itu terjadi saat sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Ketegangan bermula ketika saksi kedua yang dihadirkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku bukan bagian dari tim BPN dalam Pilpres 2019 lalu, namun akan menjelaskan mengenai empat hal terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh Indonesia.

"Yang akan dijelaskan hanya DPT di kampung Anda?" tanya Arief. "DPT seluruh Indonesia," jawab saksi yang kemudian mengundang kebingungan dari hakim.

Saksi bernama Idam itu mengaku akan memberi kesaksian terkait NIK kecamatan 'siluman', NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur. Arief lantas mempertanyakan kelayakan saksi kedua dari BPN ini.

Merasa hakim menekan saksinya, Bambang menginterupsi dan meminta, agar hakim konstitusi tidak merendahkan serta menekan saksinya. "Yang Mulia jangan menekan saksi saya," kata Bambang.

Terus menginterupsi dan beradu argumentasi dengan hakim, Arief pun menegur Bambang.

"Pak Bambang sudah dulu," ujar Arief yang kemudian mengatakan akan memulai dialog dengan saksi.

Melihat Bambang terus keberatan, Arief mengancam akan mengeluarkan Bambang dari ruang sidang. "Pak Bambang stop, kalau tidak stop, saya suruh keluar," kata Arief.

Sebelumnya, Arief mengatakan kesaksian dari saksi yang dihadirkan BPN bisa saja dihentikan Majelis Hakim, jika kesaksian saksi kedua ini bukan melengkapi kesaksian saksi pertama, namun bersifat redundant atau mubazir terhadap kesaksian sebelumnya.

Baca Juga: BPN Keluhkan Waktu yang Diberikan Ketua MK untuk Perbaikan Alat Bukti

Topik:

  • Rochmanudin
  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya