Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Daring Menurut Syariah Islam

Boleh atau dilarang ya?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menganjurkan umat Mulsim agar membeli hewan kurban dilakukan secara daring, untuk menghindari penularan virus corona.

Sementara, ada pendapat yang menyebut bahwa transaksi jual beli dalam Islam harus dilakuan secara langsung. Antara pembeli dan penjual harus bertemu langsung, serta harus ada barang yang diperjual belikan.

Bagaimana hukum pembelian hewan kurban secara daring di tengah suasana pandemik, dilarang atau diperbolehkan?

1. Transaksi jual beli hewan kurban boleh dilakukan secara daring

Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Daring Menurut Syariah IslamMenjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban di Tulungagung lesu, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Menag mengatakan dalam kondisi pandemik seperti sekarang ini, tidak ada larangan secara syariah Islam, jika transaksi jual-beli hewan kurban dilakukan secara daring. Dalam kondisi darurat boleh dilakukan.

"Yang penting kita yakin dia tidak menipu dan kita tidak menipu," kata Menag, yang diamini Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Halim Mahfudz, dalam acara Ngobrol Seru bertajuk Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam, yang ditayangkan live di saluran YouTube IDN Times, Kamis (23/7/2020).

"Semoga semua berjalan baik," lanjut Menag.

Baca Juga: Begini Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban 

2. Menag imbau umat Islam lebih banyak berkurban di saat pandemik

Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Daring Menurut Syariah IslamFachrul Razi, Menteri Agama dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Kamis (23/7/2020) dengan Tema "Adaptasi Kebiasaan Baru di Lembaga Pendidikan Islam" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menag menyarankan umat Islam agar lebih banyak berqurban pada Hari Raya Iduladha 2020, mengingat situasi di tanah air sekarang ini masih dilanda pandemik COVID-19.

"Kita menganjurkan meskipun kurban itu tidak mesti banyak-banyakan, dalam situasi sekarang kalau bisa kurban banyak, lebih banyak lebih baik," kata dia.

Imbauan berkurban tersebut, kata Menag, khususnya kepada umat Islam yang lebih mampu secara finansial. Tujuannya tak lain untuk membantu fakir miskin, yang tidak dipungkiri sekarang ini meningkat akibat pandemik.

"Di situasi saat ini, kami menganjurkan supaya sebanyak mungkin diberikan kepada fakir kiskin saja," kata Fachrul.

Menag juga mengatakan kemungkinan banyak umat Islam yang tak mampu melakukan kurban tahun ini akibat pandemik.

3. Umat Muslim harus memerhatikan protokol kesehatan saat memotong hewan kurban

Hukum Jual Beli Hewan Kurban Secara Daring Menurut Syariah IslamLapak pedagang sapi kurban di Samarinda yang masih sepi peminat jelang H-10 pelaksanaan Iduladha. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Menag juga mengingatan ada protokol kesehatan yang harus dilakukan umat Muslim saat pemotongan hewan kurban pada Iduladha yang jatuh pada 31 Juli mendatang.

"Jaga jarak, pakai masker, bawa alat masing-masing," kata Menag.

Selain itu, lanjut Menag, daging kurban juga diharapkan tidak dibagi di tempat pemotongan hewan kurban, namun diantarkan ke rumah masing-masing.

"Nanti kerjanya lebih banyak, tapi lebih aman, pahala lebih tinggi," ucap Fachrul.

Baca Juga: Ini 3 Tip Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam untuk Iduladha

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya