Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalis

Jurnalis detik.com alami doxing hingga diancam akan dibunuh

Balikpapan, IDN Times - Teror terhadap jurnalis menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Belum lama ini, jurnalis Detik.com mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh karena menjalankan tugasnya sebagai wartawan. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Forum Pemimpin Redaksi Indonesia.

"Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mendesak pihak kepolisian untuk memproses pelaku teror dan bahkan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air," kata Kemal Gani, Ketua Forum Pemred melalui surat pernyataan yang diterima IDN Times pada Jumat (29/5). 

1. Kekeliruan pemberitaan bukan menjadi alasan untuk melakukan intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan kepada jurnalis

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalisidn media

Ia mengingatkan, apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan semestinya masyarakat dapat menempuh mekanisme hak jawab. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Apabila ternyata masih belum puas dengan hak jawab, maka masyarakat bisa mengadukan permasalahan terkait pemberitaan tersebut ke Dewan Pers.

"Jurnalis dan pers tentu tidak luput dari kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman pembunuhan," ujar Kemal.

UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi dapat dilakukan sekaligus melakukan perlindungan terhadap kebebasan pers.

Baca Juga: Catat! Sistem Negara yang Korup akan Selalu Mengancam Kebebasan Pers

2. Pernyataan sikap Forum Pemred

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalisidn media

Kemal menjelaskan, Forum Pemred memberikan pernyataan sikap bahwa tindakan doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan tidak dapat dibenarkan kepada siapapun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. Pihaknya mendorong Polri untuk segera memproses pelaku.

"Bila ada berita yang dianggap salah, silahkan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada, dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan lewat pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial," kata Kemal 

Selain itu, ia menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan pekerjaan juga dilindungi oleh undang-undang, jika ada tindakan- tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

Kemal juga mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.

3. Teror bermula saat jurnalis meliput salah satu kegiatan presiden

Forum Pemred Desak Polisi Proses Pelaku Ancaman Pembunuhan Jurnalisidn media

Seperti diketahui, kasus intimidasi, teror, doxing, dan ancaman pembunuhan yang dialami oleh jurnalis Detik.com ini bermula saat ia menulis berita tentang salah satu kegiatan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Selasa (26/5) lalu.

Setelah itu, doxing atau penyebarluasan informasi pribadi dengan tujuan menyerang, dialami oleh jurnalis tersebut melalui media sosial. Kemudian, ia juga diintimidasi dengan datangnya banyak ojek online yang membawa berbagai makanan padahal ia tidak memesan melalui aplikasi tersebut. Jurnalis ini bahkan menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp dari orang tak dikenal.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kejadian teror yang dialami jurnalis detik.com ini. Asnil mencatat setidaknya ada empat kasus doxing yang terjadi pada jurnalis lainnya dan belum diusut tuntas hingga kini.

"Hal ini jelas mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," papar Asnil dalam siaran tertulis Kamis (28/5). 

Baca Juga: AJI Jakarta: Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya