MA Batalkan Izin Perusahaan Tambang di Pegunungan Meratus Kalsel

Gerakan #SaveMeratus digawangi Walhi bersama masyarakat luas

Balikpapan, IDN Times - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang dilayangkan PT Mantimin Coal Mining (MCM) atas pembatalan izin tambang di pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. MA mengumumkan putusan tersebut pada 4 Februari 2021.

"Atas keputusan ini, Walhi mengapresiasi MA dan berterima kasih kepada semua elemen masyarakat yang mendukung," ujar Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (15/2/2021).

1. Walhi sebut Menteri ESDM dan PT MCM melakukan pembangkangan hukum

MA Batalkan Izin Perusahaan Tambang di Pegunungan Meratus Kalselwalhi.or.id

Kisworo menjelaskan, lokasi pertambangan PT MCM berada di kawasan karst yang merupakan kawasan lindung geologi. Jika dilakukan eksploitasi tambang di kawasan itu, kata dia, tentu akan berdampak besar bagi wilayah di sekelilingnya.

Maka dari itu, tambah Kisworo, dengan dikeluarkannya SK Menteri ESDM 441.K/30/DJB/2017 tentang izin eksplorasi, baik Kementerian ESDM maupun PT MCM telah melanggar asas kehati-hatian atau precautionary principle.

"Artinya dalam hal ini Menteri ESDM tidak melaksanakan putusan pengadilan. Ini menunjukkan Menteri ESDM melakukan pembangkangan hukum," terang Cak Kis,-sapaan akrabnya-.

2. PT MCM diminta segera angkat kaki

MA Batalkan Izin Perusahaan Tambang di Pegunungan Meratus KalselIlustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hasil sidang MA yang menolak PK yang dilayangkan PT MCM, jelas Cak Kis, akan dikawal oleh Walhi sampai Kementerian ESDM melaksanakan putusan tersebut, dengan meminta PT MCM angkat kaki dari wilayah pegunungan Meratus.

"Kini saatnya kita kawal. PT MCM harus angkat kaki dari Kalsel," tegasnya.

Selain itu, Cak Sis juga mendesak Pemerintah Provinsi Kalsel segera mengevaluasi seluruh izin industri yang berkaitan dengan lingkungan. Lantaran Walhi menilai Kalsel tengah berada dalam situasi darurat ruang dan darurat bencana ekologis.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di Kalsel

3. Jalan panjang perjuangan #SaveMeratus

MA Batalkan Izin Perusahaan Tambang di Pegunungan Meratus Kalselwalhi.or.id

Perkara ini berawal dari gugatan yang dilakukan Walhi Kalsel atas SK Menteri ESDM kala itu, Ignasius Jonan, yang memberikan izin eksplorasi tambang batu baru kepada PT MCM.

Gugatan Walhi yang didaftarkan pada tanggal 28 Februari 2018 itu sempat kandas di PTUN dan PTTUN Jakarta. Namun, berbalik arah dan akhirnya dimenangkan di tingkat kasasi.

MA mengabulkan kasasi Walhi pada 15 Oktober 2019. Terlihat dari laman situs kepaniteraan MA, yang menyebut amar putusan kasasi yang diajukan oleh Walhi bersama kuasa hukum pada tanggal 28 Februari 2018 lalu, telah dikabulkan seluruhnya.

MA menyatakan bahwa SK Menteri ESDM nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM menjadi Tahap Kegiatan Operasi Produksi, batal atau tidak sah.

"Tentu ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh warga Kalsel," tutur Cak Kis.

Melansir dari laman situs MA pada Senin (15/2/2021), telah dipublikasikan hasil putusan dengan nomor perkara 15PK/TUN/LH/2021 yang dijalankan oleh Hakim Ketua Dr. Yosran, SH., M.Hum, Hakim kedua Prof. DR.HM. Hary Djatmiko, SH., M.S., dan hakim ketiga Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum serta Panitera Pengganti Rut Endang Lestari, SH telah putus dengan hasil putusan “Tolak PK”.

Baca Juga: Banjir Kalsel, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Sawit

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya