Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di Kalsel

10 penambang meninggal dunia, termasuk dua remaja

Balikpapan, IDN Times – Petaka longsor lubang tambang di Kalimantan Selatan yang terjadi pada akhir Januri 2021 lalu, menyebabkan 10 orang meninggal dunia. Kepolisian Daerah Kalsel menyimpulkan terjadi kelalaian PT CAS selaku pengelola lahan tambang.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menyebut, pemilik tambang tersebut melakukan pembiaran meski mengetahui potensi longsor yang membahayakan.

“Mereka seakan memperbolehkan. Yang seharusnya tambang itu tak diperbolehkan untuk penggalian,” ujar Rikwanto saat jumpa pers, Senin (8/2/2021).

1. Lokasi penambangan warga berada dekat lubang bekas tambang

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di KalselIlustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Rikwanto merunut, kejadian berawal ketika para korban melakukan aktivitas penambangan. Rupanya lokasi tambang mereka tepat berada di bawah lubang bekas tambang yang mudah longsor.

Pada 24 Januari 2021, bagian bawah lubang bekas tambang yang menjadi lokasi galian para penambang ini bocor sehingga terjadilah longsor. Lokasi tambang milik PT CAS ini, kata dia, menembus wilayah PT Arutmin.

“Jadi lobang galian yang mereka buat itu tepat di bawah danau,” ucapnya.

2. Para korban ternyata bekerja secara manual

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di KalselAlat pertambangan di Kalsel. Dok IDN Times/Istimewa

Saat kejadian, tambah Rikwanto, terdapat 22 orang yang melakukan penambangan di area PT CAS Kabupaten Tanah Bumbu. Seluruhnya terjebak dalam longsoran. Lima di antaranya berhasil menyelamatkan diri, tujuh orang dievakuasi, dan sepuluh meninggal dunia. Termasuk dua remaja berusia 14 dan 17 tahun.

Rikwanto mengungkap, seluruh pekerja tambang tersebut rupanya bekerja secara manual tanpa bantuan mesin. Peralatan yang digunakan hanya gancu, angkong, karung, sekop, corong, senter kepala, dan tali rapia.

“Jadi mereka bekerja secara manual, kemudian mengumpulkannya dengan karung dan dijual ke penampungnya. Dan ini diketahui oleh PT CAS,” terangnya.

Baca Juga: Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020

3. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Longsor Lubang Eks Tambang di KalselRilis pers Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Senin (8/2/2021). Dok IDN Times/Istimewa

Dalam kasus ini, Polda Kalsel telah memeriksa 24 orang saksi. Dalam pengembangan kasus, polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Masing-masing, AR (pihak KKT), JK (manager operasional), SF (wakil pengawas lapangan), dan US (pengawas tambang).

Para tersangka dikenakan pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP.

“Secara akumulasi mereka diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ucap Rikwanto.

Baca Juga: 15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas Diusut

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya