47 Orang Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Jalani Sidang Konsinyasi

Warga menunggu persidangan ini selama 3 tahun

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, menggelar persidangan kasus pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan - Samarinda Seksi 1 di kawasan Hutan Lindung Katang Joang Balikpapan Utara.

“Agenda sidangnya adalah putusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dan selanjutnya lahan tersebut dikuasai negara secara legal," ujar Humas PN Balikpapan, Arif Wisaksono, Jumat (7/8/2020).

1. Sidang disaksikan perwakilan Dishut Kaltim

47 Orang Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Jalani Sidang KonsinyasiIDN Times / Hilmansyah

Sidang terakhir dengan agenda pengesahan penitipan dana ganti rugi jalan Tol Balsam tersebut atas 38 perkara konsinyasi ganti rugi lahan milik warga pribadi yang masih tersisa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bambang Trianggono SH dengan paniteranya Didi Budiarjo, SH, disaksikan langsung Oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Sekretaris, Herry Pariadi.

“Sidang digelar ini dihadiri oleh seluruh warga yang terkena dampak jalan Tol seksi 1 sebanyak 47 orang warga,” tegas Arif.

Proses jalannya sidang konsinyasi ini berlangsung tertib dengan menjalani prosedur dan protap kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Soal Polemik Tarif Tol Balsam, Ini Komentar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

2. Warga menunggu persidangan ini selama 3 tahun

47 Orang Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Jalani Sidang KonsinyasiIDN Times / Hilmansyah

Perwakilan warga penerima ganti rugi, Pangeran, mengatakan, warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol ini merasa senang dengan keputusan hakim. Pasalnya, warga sudah menunggu pelaksanaan sidang ini selama 3 tahun lamanya.

"Kami menerima putusan hakim dalam sidang ini, di mana permintaan yang menjadi hak ganti rugi lahan milik kami dipenuhi. Kini tahap selanjutnya kami tinggal menunggu proses pembayarannya," kata Pangeran.

Ia menjelaskan, masih ada beberapa tahapan sebelum proses pembayaran dilakukan pemerintah. "Kami harus menunggu salinan putusan lalu ke Badan Pertanahan Nasional untuk menunggu rekomendasi pembayaran dan kembali Ke PN Balikpapan lagi untuk prosea pembayarannya," ujar Pangeran.

Baca Juga: Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi

3. Dari 41 bidang tanah baru 2 yang terbayarkan

47 Orang Penerima Ganti Rugi Jalan Tol Balsam Jalani Sidang KonsinyasiIDN Times / Hilmansyah

Sebanyak 47 warga terdampak pembangunan jalan Tol Balsam di Seksi I sampai saat masih berharap kejelasan ganti rugi lahan mereka yang sejak ditetapkan proyek pertama jalan tol Kaltim itu dimulai.

Dari 41 bidang tanah yang dituntut warga, baru 2 bidang yang terbayar, sedangkan sisanya 39 bidang hingga saat ini belum tuntas. Padahal semua berkas dan administrasi serta koordinasi dengan para instansi terkait sudah mereka penuhi.

“Semua tahapan clear and clean dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan sudah kami dapatkan. Sehingga pada Tahun 2019, 2 bidang terbayarkan, namun sejak saat ini 39 bidang belum juga ada kejelasan,” jelas Pangeran.

Lokasi 39 Bidang lahan milik warga ini berlokasi di Seksi I atau di sekitatan kawasan KM 18 hingga ke perbatasan Samboja. Lahan tersebut juga pada tahun 1996 ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya