Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi

Pemilik lahan mengaku bingung dengan penyelesaian ganti rugi

Balikpapan, IDN Times - Perwakilan warga pemilik 39 persil lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda seksi 1 di KM 23 Balikpapan Utara, menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi atas lahan mereka yang sudah terkatung-katung sejak 2018 lalu.

“Kami telah menuntut penggantian lahan sejak tahun 2018, bahkan warga telah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta oleh pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan,” ujar perwakilan warga, Pangeran, Senin (13/7/2020).

1. Tunggu penetapan sidang konsinyasi Pengadilan Negeri Balikpapan

Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti RugiIDN Times / Hilmansyah

Jalan Tol Balikpapan - Samarinda memiliki total panjang 99,35 km. Jalan tol ini terdiri atas lima seksi, yaitu seksi I ruas Balikpapan KM 13 - Samboja sepanjang 22,02 km. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata masalah ganti rugi lahan masih belum terselesaikan, padahal warga pemilik lahan telah melengkapi dokumen dan data untuk keperluan ganti rugi.

"Semua persyaratan telah clean and clear, kami tinggal menunggu penetapan dari pengadilan (PN) agar melakukan sidang konsinyasi terkait hal ini," papar Pangeran.

Dijelaskan Pangeran, 47 orang pemilik lahan sudah menyetujui harga ganti rugi lahan yang sudah diverifikasi oleh BPN Balikpapan melalui kantor jasa penilai publik (KJPP) pada Desember 2019.

"Apalagi kami selaku pemilik lahan sudah memiliki dasar yang jelas, dan juga persetujuan dari pihak terkait seperti surat dari Dishut Kaltim, juga surat Pemkot Balikpapan yang menerangkan lahan milik kami belum dibayar oleh PPK (PUPR)," ujarnya.

2. Warga merasa dipingpong PN Balikpapan

Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti RugiIDN Times / Hilmansyah

Menurut Pangeran, warga yang sudah menunggu sekian lama, namun penetapan sidang konsinyasi yang dimaksud belum juga dilakukan pihak PN Balikpapan. Kata Pangeran, informasi terakhir yang ia peroleh, pihak PN Balikpapan mengirimkan surat ke PN Samarinda terkait hal ini, namun tidak dapat ditindaklanjuti.

"Melihat jawaban ini, kami merasa dipingpong oleh pengadilan, sehingga kami mengharapkan ada kejelasan dari pihak PN Balikpapan kapan pelaksanaan pengadilan konsinyasi penetapan lahan ganti rugi ini," paparnya.

Di sisi lain Pangeran juga mengaku bingung dengan surat yang dikirimkan PN Balikpapan ke PN Samarinda, karena intinya hanya meminta PN Samarinda untuk meminta surat ke Dinas Kehutanan tentang status lahan tersebut.

“Padahal di dokumen kami sudah jelas ada dua surat dari Kehutanan di mana menyatakan, lahan ini benar lahan warga dan belum pernah mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.

Baca Juga: Soal Polemik Tarif Tol Balsam, Ini Komentar Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

3. PN Balikpapan tidak tahu ada perkara ganti rugi lahan jalan tol

Pemilik Lahan Terdampak Tol Balsam Tuntut Penyelesaian Ganti RugiIDN Times / Hilmansyah

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Balikpapan, Arif, mengaku belum mengetahui perkara ganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembangunan jalan tol ini. Dia meminta waktu untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut terlebih dahulu baru kemudian bisa mempublikasikannya ke publik.

“Tak cek dulu, ya. Besok tak sampaikan,” ujar Arif saat dihubungi Senin (13/7/2020) siang.

Baca Juga: Kontroversi Tarif Tol Balsam, Gubernur Isran: Normal Aja Harganya Itu

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya