Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan Subholding

Negara akan kehilangan kontrol akan kebutuhan energi

Balikpapan, IDN Times – Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (SP MATHILDA – FSPPB) menolak pembentukan holding dan subholding migas oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 12 Juni 2020 lalu.

“Kami menolak pembentukan holding dan sub holding PT Pertamina (Persero) dan meminta kepada Menteri BUMN membatalkan keputusannya dan mengembalikan peran PT Pertamina (Persero) sebagai kuasa negara dalam pengelolaan migas nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” kata Mugiyanto, Ketua Umum (Ketum) SP Mathilda Kalimantan dalam konferensi pers di Balikpapan, Selasa (16/6).

1. Pekerja nilai pembentukan subholding merupakan bentuk privatisasi

Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan SubholdingIDN Times / Hilmansyah

Pembentukan subholding migas PT Pertamina (Persero) dinilai serikat pekerja sebagai langkah awal untuk melakukan privatisasi unit bisnis. Lantaran, jelas Mugiyanto, subholding dalam dua atau tiga tahun kedepan kemungkinan mengubah entitas bisnis seluruh unit pertamina untuk bergerak hanya mencari keuntungan.

“Seluruh anak perusahaan yang berada di bawah subholding akan berlomba memberikan dividen dan pajak ke pemerintah, dan untuk memperkuat permodalan maka akan terjadi penjualan saham perdana ke bursa (Initial Public Offering/IPO) sesuai instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Mugiyanto.

2. Negara akan kehilangan kontrol akan kebutuhan energi

Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan SubholdingIDN Times / Hilmansyah

SP Mathilda – FSPPB, papar Mugiyanto, mengganggap pengelolaan BUMN dengan model subholding tidak selaras dengan semangat "Pertamina One" dan disebut membahayakan kelangsungan bisnis perusahaan.

Selain itu juga, tambah dia, subholding migas Pertamina disebut akan merusak tatanan bisnis migas nasional yang sebelumnya dikendalikan Pertamina demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan bakar minyak.

“Model ini akan mengabaikan peran negara dalam mengontrol kebutuhan energi masyarakat karena kendalinya ada pada swasta, sehingga dampaknya harga BBM dan elpiji akan semakin tidak terkendali dan tidak terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Susun Strategi Baru, Direksi Dipangkas hingga Tersisa 6 Orang

3. Serikat pekerja akan menempuh langkah hukum

Serikat Pekerja Pertamina Kalimantan Menolak Pembentukan SubholdingIDN Times / Hilmansyah

Berdasarkan fakta-fakta yang ada dan pertimbangan hukum, SP Mathilda – FSPPB menyatakan penolakan pembentukan holding dan subholding serta rencana privatisasi unit-unit bisnis perusahaan. Selain itu, serikat pekerja juga akan melakukan langkah hukum untuk menggugat keputuaan RUPS dan produk hukum turunannya (SK MBU 196, SK 18 dan sebagainya).

“Kami secara paralel melalui para Ketum SP mengadakan press release ke media, menyampaikan informasi bahwa ada rencana sistematis pelepasan aset negara melalui IPO dan bagaimana dampak pengelolaan unit bisnis model holding dan subholding akan menyebabkan harga BBM dan elpiji semakin tinggi karena diserahkan ke mekanisme pasar dan pemerintah sudah tidak lagi memiliki kontrol,” tutupnya.

Baca Juga: Dirut Pertamina Beberkan Soal Pencopotan 5 Direktur oleh Erick Thohir

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya