Tertangkap, Pengedar di Balikpapan Simpan Sabu dalam Bungkus Biskuit

Tersangka mengaku dipasok sabu oleh OTK

Balikpapan, IDN Times - Satuan reserse narkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 107 gram. Kepolisian juga berhasil mengamankan tersangka EA alias Peca, seorang warga asal Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

“Untuk mengelabui petugas, dua paket sabu dimasukkan dalam bungkus biskuit,” ungkap Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polresta Balikpapan, IPTU Tri Ekwan, Rabu (8/7/2020) sore.

1. Terungkap dari informasi warga

Tertangkap, Pengedar di Balikpapan Simpan Sabu dalam Bungkus BiskuitIDN Times / Hilmansyah

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima anggota polisi. "Pengungkapan ini terjadi di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat. Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dan mengembangkannya selama satu minggu sebelumnya," kata Tri.

Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas tersangka berinisial E (29). Tersangka, kata Tri, telah lama dicurigai oleh pihak kepolisian.

"Jadi memang informasi dari masyarakat, di TKP memang sering terjadi transaksi. Dan saat melintas, tim opsnal mencurigai tersangka karena gerak-geriknya," jelas Tri.

2. Dua paket sabu disembunyikan dalam bungkus biskuit

Tertangkap, Pengedar di Balikpapan Simpan Sabu dalam Bungkus BiskuitIDN Times / Hilmansyah

Saat penangkapan, pelaku yang tidak berkutik langsung digeledah. Petugas lalu menemukan barang bukti di dalam sebuah bungkus biskuit.

Dari keterangan tersangka, pada tanggal 3 Juli 2020 juga pernah memasarkan sabu-sabu sebanyak 5 gram. Di mana pelaku memperoleh barang harap tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

"Jadi pelaku ini ditelepon, dengan NN (No name) kemudian hasilnya ditransfer kepada yang bersangkutan," terangnya.

Tri juga menyebut, pelaku memang memegang peranan sebagai pengedar. Dengan keuntungan yang didapatnya sebanyak Rp100 ribu per gram sabu yang terjual.

"Jadi sabu ini dibeli dan dihargai pemiliknya Rp1 juta per gram. Jadi pada pengantaran pertama 5 gram waktu itu, Rp 5 juta," jelasnya.

3. Tersangka menjual 1 gram sabu dengan harga Rp1 juta

Tertangkap, Pengedar di Balikpapan Simpan Sabu dalam Bungkus BiskuitIDN Times / Hilmansyah

Tersangka berdalih tidak mengetahui bahwa barang haram yang diambil dari orang yang tidak dikenal itu, merupakan sabu-sabu seberat 5 gram.

"Saya tidak tahu dia tahu dari mana nomor saya. Dia hubungi saya dengan nomor privat, saya tanya siapa dibilang tidak perlu tahu. Jika ingin uang, penting kerja. Kebetulan saya butuh uang juga saat itu," ujar Erwin.

Tersangka yang merupakan seorang pengangguran akhirnya tergiur dengan ajakan tersebut karena mengaku butuh uang untuk kebutuhan keluarga. 

"Kalau saya tahu melebihi itu, saya tidak mau juga jemput barang itu. Karena baru dua kali kerja, dari 5 gram langsung naik segini banyaknya. Saya disuruh mengambil barang di Kampung Timur yang ada plang Indah Sari situ. Saya terima untung yang pertama Rp500 ribu," jelasnya.

Sementara itu, orang yang disebut NN saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya