Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama 

Masih banyak yang tidak tahu Pilkada ditunda

Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait temuan stiker dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang masih menyantumkan jadwal pelaksanaan Pilkada yang lama yakni tanggal 23 September 2020.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan mengatakan stiker tersebut tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang telah digeser ke 9 Desember 2020 mendatang.

“Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Hotel Tjokro Balikpapan, Rabu (5/8/2020).

1. Stiker masih menyantumkan 23 September

Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Menurut Agustan, temuan stiker ini terjadi hampir di sejumlah kelurahan yang ada di Kota Balikpapan, karena memang sebagian dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diturunkan ke rumah warga masih memegang stiker lama yang belum direvisi atau dicoret tanggal pelaksanaan pemungutan suara.

“Kondisi seperti ini kita temukan hampir di semua kelurahan yang ada di kota Balikpapan, karena memang sebagian dari PPDP masih memegang stiker yang lama yang bertuliskan tanggal 23 September belum dicoret,” jelasnya.

2. Kolom di stiker ditemukan belum diisi

Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Selain menemukan stiker yang masih menyantumkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai, Bawaslu juga menemukan adanya kolom stiker yang masih dalam keadaan kosong atau belum diisi namun sudah dipasang di rumah warga.

Padahal dalam kolom yang ada stiker tersebut wajib diisi oleh petugas pemutakhiran dan calon pemilih atau warga yang bersangkutan sebagai bukti bahwa warga yang bersangkutan sudah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. 

“Di kolom stiker itu juga kita temukan ada yang tidak diisi atau kosong, di antaranya menyangkut berapa jumlah pemilih dalam satu KK, termasuk tanda tangan harus yang diisi oleh warga yang bersangkutan dan petugas pendataan untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan sudah dilakukan coklit,” ujarnya.

3. Jumlah petugas Bawaslu terbatas

Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama Kegiatan coklit di Kepulauan Sangkarrang Makassar, Selasa (28/7/2020). Dok. KPU Makassar

Agustan menambahkan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit, pihaknya menerapkan metode sampling di masing-masing kelurahan. Maksimal 20 lokasi PPDP di tiap kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jumlah petugas Bawaslu yang terbatas hanya 1 orang di tiap kelurahan, yang tidak memungkinkan untuk mengawasi seluruh PPDP yang tercatat mencapai 1.500 orang.

“Jadi dengan keterbatasan, kami mengambil kebijakan untuk melakukan metode sampling yakni 1 tugas itu maksimal melakukan metode sampling sebanyak 20 lokasi PPDB,” jelasnya.

Baca Juga: Pilkada 2020, KPU Balikpapan Siapkan TPS Khusus COVID-19 

4. Anggaran terbatas, KPU gunakan stiker coklit lama

Bawaslu Balikpapan Temukan Stiker Coklit Masih Pakai Jadwal Lama unsplash.com

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Syahrul Karim, mengaku memang stiker tersebut merupakan stiker lama yang sudah terlanjur tercetak sebelum masa pandemik COVID-19.

Karena sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk mencetak ulang, maka pihaknya berinisiatif untuk menutup tanggal pemungutan suara yang lama 23 September 2020  dengan jadwal baru yakni 9 Desember 2020 dengan menggunakan stiker.

“Memang kami akui stiker A2 kwk sudah terlanjur dicetak sebelum masa pandemik, dan kemudian kami sudah tidak memiliki anggaran lagi untuk melakukan pencetakan stiker yang baru, dan stiker yang kita pergunakan dengan ditempeli stiker lagi yang bertuliskan 9 Desember dan tulisan yang ada di bawahnya itu kita coret,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa stiker yang tidak sesuai tersebut tidak banyak, hanya sebagian yang terselip ketika dilakukan revisi.

“Bayangkan jumlah stiker yang kita coret itu mencapai 230.000 menyesuaikan dengan jumlah kepala keluarga. Memang ada, cuman jumlahnya tidak banyak tidak sampai nol koma sekian persen sekitar 2 rumah saja,” ucapnya.

Ia mengakui memang sebagian besar warga belum mengetahui bahwa pelaksanaan Pilkada yang awalnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda ke 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Pemutakhiran Data Pemilih, Pasien COVID-19 Tetap Ikuti Coklit

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya